Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah: Jenis, Produk, dan Cara Beli

Senin, 16 Desember 2024 | 09:09:30 WIB
Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah: Jenis, Produk, dan Cara Beli

Apa Itu asuransi jiwa syariah? Asuransi jiwa syariah merupakan produk perlindungan yang dirancang sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Jenis asuransi ini berfokus pada kepatuhan terhadap hukum Islam, yang menghindari unsur-unsur riba, gharar, dan maysir.

Di Indonesia, terdapat dua jenis produk asuransi jiwa, yaitu asuransi jiwa konvensional yang lebih dikenal luas, dan asuransi jiwa syariah yang masih relatif baru dan kurang familiar di kalangan masyarakat.

Asuransi jiwa syariah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin melindungi diri dan keluarga sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk lebih mengenal apa itu asuransi jiwa syariah, jenis, produk, hingga cara membelinya, simak ulasan berikut ini.

Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah?

Jadi, apa itu asuransi jiwa syariah? Asuransi jiwa syariah merupakan produk asuransi yang berlandaskan prinsip saling membantu dan melindungi antar peserta, melalui kontribusi dana Tabarru.

Dana ini digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami risiko, berdasarkan kesepakatan bersama.

Konsep asuransi ini dikelola sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang merujuk pada ajaran Al-Qur'an dan hadis yang mendorong umat untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Meskipun dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, produk ini tetap dapat diakses oleh siapa saja, termasuk mereka yang bukan beragama Islam.

Dalam pengelolaannya, asuransi ini mengandalkan beberapa akad syariah dan memperoleh pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah MUI (DPS-MUI).

Asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan bagi individu maupun keluarga, dengan cara yang sesuai dengan kaidah syariah.

Ketentuan dalam Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah dikelola dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, mengacu pada tuntunan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Pengelolaannya mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang menetapkan Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki regulasi yang mengatur pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia, yang menjadi acuan utama bagi implementasi produk ini di tanah air.

Beberapa akad dan konsep yang digunakan dalam pengelolaan asuransi jiwa syariah sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain:

Akad ta'awun (saling tolong-menolong): Prinsip dasar dari akad ini adalah mengumpulkan dana untuk tujuan bersama, yang didapat dari premi yang dibayarkan oleh para pemegang polis secara rutin.
Akad takaful (saling melindungi): Pada akad ini, pemegang polis mendapatkan perlindungan berupa penggantian kerugian atau risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Konsep tabarru’ (risk sharing): Dana yang dibayarkan oleh pemegang polis menjadi hibah yang diberikan secara ikhlas, dengan tujuan untuk membantu sesama jika ada di antara peserta yang tertimpa musibah. Dana ini akan dikumpulkan dalam rekening khusus yang dikelola sesuai prinsip syariah, di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah, dan akan disalurkan kepada peserta yang membutuhkan saat risiko terjadi.

Metode Bagi Hasil pada Asuransi Jiwa Syariah

Surplus operasional dibagikan kepada pemegang polis berdasarkan kontribusi premi yang telah dibayarkan.
Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
Surplus operasional dapat dibagikan dengan metode lain sesuai kesepakatan yang berlaku.
Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis tanpa memperhatikan apakah mereka sudah menerima klaim ganti rugi atau belum.
Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.
Surplus operasional dibagikan hanya kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.

Cara Kerja atau Mekanisme Asuransi Jiwa Syariah

Sistem operasional dalam pertanggungan ini berlandaskan prinsip tanggung jawab, saling bantu-membantu, dan saling melindungi di antara para pesertanya.

Para peserta memberikan amanah atau kepercayaan kepada perusahaan asuransi untuk mengelola premi mereka, mengembangkan dana tersebut melalui cara yang sesuai dengan prinsip halal, serta memberikan santunan kepada peserta yang tertimpa musibah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Pengelolaan dana asuransi (premi) dilakukan dengan berbagai jenis akad, seperti mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah.

Jenis-jenis Asuransi Jiwa Syariah

1. Term Life Insurance atau Pertanggungan Jiwa Syariah Berjangka

Jenis asuransi ini memberikan manfaat uang pertanggungan yang telah disepakati sebelumnya jika tertanggung meninggal dunia selama periode perlindungan masih berlaku.

Periode proteksi asuransi jiwa syariah berjangka dapat bervariasi, mulai dari 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau sesuai kesepakatan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi.

2. Whole Life Insurance atau Pertanggungan Jiwa Syariah Seumur Hidup

Asuransi ini menawarkan manfaat uang pertanggungan sepanjang hidup tertanggung, dengan proteksi yang diberikan hingga usia maksimal 100 tahun.

Pemegang polis juga dapat memperoleh manfaat berupa nilai tunai yang besar jika tidak ada klaim hingga kontrak berakhir.

3. Endowment atau Pertanggungan Jiwa Syariah Dwiguna

Asuransi ini mengombinasikan manfaat proteksi jiwa syariah dengan manfaat tabungan berjangka. Jika tidak ada klaim, pemegang polis akan menerima nilai tunai sebagai manfaat tabungan. Sebaliknya, jika terjadi klaim, manfaat asuransi akan diberikan.

4. Pertanggungan Jiwa Syariah Unit Link

Asuransi unit link syariah menggabungkan proteksi jiwa syariah dengan manfaat investasi. Dalam periode tertentu, tertanggung akan memperoleh keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, dengan sebagian dari premi yang dibayarkan disisihkan untuk instrumen investasi.

Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa Syariah

Premi bulanan lebih terjangkau
Bebas riba dengan prinsip berbagi risiko
Fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu
Pengelolaan dana yang transparan
Perlindungan jiwa dengan jumlah santunan yang besar

Contoh-contoh Produk Terbaik Asuransi Jiwa Syariah

1. Takaful Keluarga Sharia Life Insurance

Sebagai pelopor asuransi jiwa syariah di Indonesia, perusahaan ini telah beroperasi sejak 1994, menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Produk-produknya mencakup perlindungan jiwa, perencanaan pendidikan anak, perlindungan kesehatan, perencanaan hari tua, serta rencana investasi.

2. Allianz Syariah

Allianz menawarkan tiga produk asuransi syariah unggulan:

Allisya Protection Plus: Memberikan santunan jiwa 100% serta nilai investasi.
Allisya Maxi Fund Plus: Menyediakan santunan meninggal dunia hingga 350% dari premi.
Allianz Tasbih: Menyediakan manfaat santunan jiwa sebesar 200% jika meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umrah di Mekkah atau Madinah.

3. PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)

Produk ini menggabungkan asuransi jiwa dan investasi sesuai prinsip syariah, dengan pembayaran kontribusi secara berkala dan fleksibilitas dalam penyesuaian jumlah pertanggungan serta kontribusi.

Pemegang polis dapat memilih tambahan asuransi seperti rawat inap, kecelakaan, atau kondisi kritis. Selain itu, mereka juga dapat memilih dari tiga dana investasi syariah yang tersedia dan mengubahnya sesuai kebutuhan.

4. Asuransi Syariah Manulife

Manulife Indonesia Unit Syariah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 22 Januari 2009 (Nomor: U-024/DSN-MUI/I/2009).

Dengan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, unit ini bertujuan memberikan pelayanan sesuai prinsip syariah. Pembukaan izin Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-107/KM.10/2009 pada 13 Mei 2009.

Unit ini meluncurkan produk Berkah SaveLink, yang semakin melengkapi portofolio mereka dan memberikan pilihan perencanaan keuangan serta perlindungan jiwa bagi nasabah.

5. PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin

Al Amin menawarkan tiga produk utama:

At Ta’Min Siswa Dinar: Santunan meninggal dunia yang digunakan untuk melunasi biaya pendidikan.
At Ta’Min Pembiayaan Mikro: Santunan meninggal dunia yang digunakan untuk melunasi kredit atau pinjaman.
Al Amin Badal Arafah: Santunan meninggal dunia yang digunakan untuk pembiayaan ibadah haji.

6. Multilinked Assurance Syariah dari Bank Panin

Asuransi ini memberikan berbagai manfaat untuk pemegang polis, antara lain:

Perlindungan hingga usia 99 tahun.
Dana yang diinvestasikan pada instrumen berbasis syariah.
Berbagai pilihan asuransi tambahan untuk perlindungan yang lebih optimal.
Pembagian surplus underwriting (jika ada).

7. Asuransi Syariah BNI Life

BNI Life menyediakan beberapa produk asuransi jiwa syariah, termasuk:

Blife Syariah Multipro Link: Asuransi yang memberikan manfaat proteksi jiwa dan investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah.
BNI Life Hy End Pro Syariah: Asuransi dengan manfaat ganda, yaitu proteksi jiwa dan tabungan dengan tingkat investasi yang optimal.
BNI Life Sakinah Multipro Link: Produk asuransi dengan manfaat proteksi jiwa dan investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah.
BNI Life Sakinah Investa Link: Memberikan perlindungan jiwa dan investasi yang optimal.
BLife Ekawarsa Syariah: Perlindungan asuransi jiwa dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan atau selain kecelakaan.
BNI Life Wadi’ah Gold Cendekia: Program asuransi pendidikan untuk membekali dana pendidikan anak sejak TK hingga perguruan tinggi.

8. Generali Syariah

Generali Syariah menawarkan beberapa produk asuransi yang sesuai prinsip syariah:

iPLAN Syariah: Menyediakan manfaat wakaf uang dari manfaat hidup dan meninggal dunia, menggabungkan manfaat asuransi dan investasi dalam bentuk wakaf.
iSalaam: Memberikan perlindungan jiwa hingga usia 99 tahun, dengan fasilitas wakaf manfaat asuransi serta kontribusi yang ringan dan terjangkau.

9. AIA Sakinah Assurance

Pengguna asuransi ini dapat menikmati berbagai manfaat sebagai berikut:

Tenang: Pengelolaan asuransi yang sesuai prinsip syariah, dengan prinsip saling menolong dan melindungi antar sesama peserta.
Tenteram: Menyediakan perlindungan jiwa dan kecelakaan, dengan beragam pilihan asuransi tambahan.
Optimal: Memberikan perencanaan keuangan yang maksimal dengan berbagai pilihan investasi berbasis syariah.
Bahagia: Peluang untuk memperoleh manfaat Loyalitas, Surplus Underwriting, dan jaminan polis tetap berlaku pada tujuh tahun polis pertama.

10. Sinarmas

Sinarmas menyediakan produk-produk asuransi syariah berikut:

Power Save Syariah: Memberikan manfaat asuransi jiwa atas risiko kecelakaan dengan investasi sekaligus.
SMiLe Multi Invest Syariah: Asuransi jiwa unit link dengan manfaat asuransi yang mencapai 400% dari dana kontribusi tahunan yang dibayarkan.
SmiLe Pa Syariah: Memberikan 100% santunan untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan.
SmiLe Kid Insurance: Menyediakan manfaat asuransi pendidikan yang diberikan secara bertahap hingga anak berusia 22 tahun.

11. Asuransi Syariah Jasa Mitra Abadi (JMA)

Beberapa produk asuransi jiwa syariat yang ditawarkan oleh Jasa Mitra Abadi antara lain:

JMA ILMA: Menyediakan manfaat beasiswa untuk pendidikan putra-putri hingga jenjang perguruan tinggi, serta dana santunan jika pemegang polis meninggal dunia.
JMA MUMTAZA: Produk asuransi jiwa dengan unsur tabungan, menyediakan dana pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan hari tua, serta proteksi finansial atas risiko hidup dan kesehatan.
JMA ASYIFA: Asuransi kesehatan individu yang memberikan penggantian biaya rawat inap di rumah sakit jika peserta mengalami sakit selama masa asuransi.
JMA SALAMA: Memberikan manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan, selama masa akad.
JMA AGHNIA: Asuransi dana investasi yang memberikan manfaat meninggal dunia, baik akibat kecelakaan maupun bukan, dalam masa kontrak asuransi 1 tahun yang dapat diperpanjang di tahun berikutnya.

12. PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera

Produk-produk asuransi jiwa syariat dari Bumiputera di antaranya adalah:

MITRA IQRA’ PLUS: Memberikan dana pendidikan sesuai jenjang pendidikan dan hasil investasi dengan sistem bagi hasil (mudharabah).
MITRA MABRUR PLUS: Membantu mewujudkan impian menunaikan ibadah haji dengan menyediakan dana bagi hasil dan asuransi perlindungan.
MITRA BP-LINK SYARIAH: Program asuransi jiwa berbasis investasi syariah yang fleksibel dan dikelola oleh manajer investasi profesional, menawarkan perlindungan tambahan sesuai kebutuhan.
AJSB ASSALAM FAMILY: Asuransi jiwa syariat yang mengutamakan prinsip tolong-menolong antara peserta dalam mengurangi risiko finansial akibat musibah kematian.

13. Asuransi Syariah Central Asia Jaya

Produk CARlisya menawarkan beberapa manfaat, di antaranya:

Jika peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan, pemegang polis akan menerima dana kebajikan ditambah nilai investasi, dan kepesertaan selanjutnya menjadi gugur.
Jika peserta tetap hidup hingga akhir masa kepesertaan, peserta akan menerima nilai investasi, dan kepesertaan selanjutnya menjadi gugur.
Jika peserta menghentikan kepesertaan sebelum masa kepesertaan berakhir, peserta akan menerima nilai investasi, dan kepesertaan selanjutnya menjadi gugur.

14. Asuransi Syariah Astra

Asuransi Astra memiliki unit syariah yang didirikan pada 16 Maret 2005, menawarkan berbagai produk yang sebanding dengan produk asuransi konvensional. Perbedaannya terletak pada akad, pengelolaan dana, dan penulisan polis.

Produk-produk yang ditawarkan oleh Asuransi Syariah Astra memberikan solusi perlindungan yang komprehensif untuk berbagai aset pelanggan, termasuk produk komersial seperti asuransi kesehatan, kebakaran, pengangkutan, rangka kapal, kendaraan bermotor, dan alat berat, serta produk ritel seperti Garda Oto.

Cara Beli Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa dapat diperoleh baik secara online maupun offline. Untuk pembelian offline, Anda dapat mengunjungi langsung kantor cabang atau menghubungi call center perusahaan asuransi yang Anda tuju.

Untuk pembelian online, Anda cukup mengunjungi situs resmi perusahaan asuransi yang bersangkutan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Beberapa produk, seperti PRUPersonal Accident Death & Disablement Syariah, memiliki ketentuan spesifik, yaitu:

Usia masuk tertanggung/peserta: 1 hari hingga 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
Masa Perlindungan hingga usia tertanggung/peserta: 55, 60, 65, atau 70 tahun

Asuransi jiwa ini akan diterima jika semua syarat dan ketentuan dipenuhi, dan pembayaran premi pertama adalah salah satu syarat untuk penerbitan dan keberlakuan polis.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah

Pada dasarnya, proses klaim asuransi jiwa syariah tidak berbeda jauh dengan klaim asuransi jiwa konvensional. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk mengurus klaim:

Polis asuransi asli
Fotokopi KTP ahli waris yang sah
Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika kematian disebabkan oleh sakit
Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan penyebab kematian tertanggung
Surat keterangan kepolisian (BAP) jika kematian akibat kecelakaan lalu lintas
Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat, yang dapat diurus di catatan sipil secara gratis dengan membawa KTP tertanggung

Langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi jiwa adalah sebagai berikut:

1. Segera informasikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariah bahwa tertanggung telah meninggal dunia, paling lambat 7 hari setelah kejadian. Ahli waris harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk nomor polis, surat kematian dari pihak berwenang, dan dokumen lainnya.

2. Perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim yang harus diisi oleh ahli waris. Setelah formulir diisi dengan lengkap, kembalikan bersama dokumen yang diminta.

3. Perusahaan asuransi akan memverifikasi dokumen yang diterima untuk memastikan semuanya sesuai dengan perjanjian, penyebab kematian, dan bukti lainnya yang sah.

4. Jika kematian sesuai dengan ketentuan polis asuransi, tanpa adanya rekayasa atau pelanggaran hukum, perusahaan asuransi akan menghitung jumlah uang pertanggungan yang harus diberikan kepada ahli waris.

5. Setelah proses perhitungan dan administrasi selesai, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan yang tercantum dalam polis. Mereka juga akan memberikan penjelasan tentang skema pembayaran dan nomor rekening ahli waris. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu yang cukup lama untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Tips Memilih Asuransi Jiwa Syariah Terbaik

Kontribusi (premi) asuransi jiwa syariah terjangkau
Uang pertanggungan yang besar
Menyediakan rider tertentu
Terdaftar di Asosiasi Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

Sudah tahu kan apa itu asuransi jiwa syariah? Pada dasarnya, jenis asuransi ini menawarkan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan rasa aman bagi peserta dengan sistem yang transparan dan saling membantu.

Terkini