Produk bank syariah di Indonesia semakin diminati sebagai alternatif perbankan selain produk konvensional. Apa saja produk tersebut?
Meskipun produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah mirip dengan yang ada pada bank konvensional, perbedaan utamanya terletak pada penerapan prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Produk-produk perbankan syariah ini termasuk tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pembiayaan syariah, dan giro syariah, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam.
Pada dasarnya, kehadiran produk bank syariah di Indonesia memberikan pilihan yang aman dan sesuai dengan prinsip keuangan yang etis bagi umat Muslim.
Produk Bank Syariah di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa produk bank syariah di Indonesia yang penting untuk diketahui.
1. Tabungan Syariah
Tabungan syariah mengacu pada suatu perjanjian atau akad antara bank dan nasabah yang dikenal dengan akad mudharabah.
Dalam akad ini, nasabah menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola dan disalurkan pada usaha-usaha produktif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk tabungan syariah ini tidak menggunakan bunga seperti produk perbankan konvensional, melainkan mengandalkan sistem bagi hasil untuk keuntungan yang diterima nasabah. Hal ini menjadikan produk ini bebas dari unsur riba yang diharamkan.
Bank syariah berperan dalam mengelola dana nasabah untuk tujuan yang sesuai dengan syariah, dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
2. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank syariah, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah.
Produk ini bisa diakses oleh nasabah individu maupun perusahaan, dengan pilihan jangka waktu mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan.
Keuntungan yang didapatkan dari deposito syariah bukan berupa bunga, tetapi berupa bagi hasil, yang biasanya dibagi antara nasabah dan bank dengan nisbah yang umum yakni 60:40.
Hal ini menjadikan deposito syariah sebagai pilihan menarik bagi banyak orang, karena bagi hasil yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito konvensional.
Beberapa manfaat dari memiliki deposito syariah antara lain:
Pembagian keuntungan yang fleksibel, yang dapat disesuaikan dan bisa dijadikan jaminan untuk pembiayaan.
Pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip syariah, menjamin kehalalan dana.
Fasilitas automatic roll over (ARO) untuk kenyamanan nasabah.
Keamanan dana nasabah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memastikan bahwa dana tetap terlindungi.
3. Gadai Syariah
Gadai syariah merupakan produk pinjaman tunai yang disediakan oleh bank syariah kepada nasabahnya dengan menggunakan akad rahn atau ijarah. Sebagai syarat utama, nasabah diwajibkan menyerahkan barang sebagai jaminan.
Jika nasabah atau debitur tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran, barang jaminan tersebut akan dijual untuk menutupi utang. Apabila hasil penjualan barang melebihi jumlah utang, kelebihan dana akan dikembalikan kepada debitur.
Biaya administrasi yang dikenakan kepada debitur adalah biaya pemeliharaan barang jaminan. Dalam pandangan Islam, barang gadai tetap menjadi milik debitur, sehingga biaya pemeliharaan tersebut menjadi tanggung jawab debitur dan dibayar kepada bank atau kreditur.
4. Pembiayaan atau Pinjaman Syariah
Pinjaman syariah adalah produk dari bank syariah yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan melunasi utang dalam bentuk cicilan atau pembayaran langsung.
Pinjaman ini tidak dianggap sebagai riba karena tujuan utamanya adalah untuk tolong-menolong, dan transaksi tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Keuntungan bank syariah berasal dari margin yang dikenakan pada harga barang yang dibeli oleh nasabah.
Misalnya, ketika nasabah meminjam uang untuk membeli sebuah komputer, bank syariah akan membeli komputer tersebut terlebih dahulu dari toko dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah mencakup margin keuntungan.
Selain itu, ada juga skema bagi hasil, di mana bank memperoleh persentase dari keuntungan yang didapatkan nasabah dari usaha yang dibiayai oleh bank. Persentase bagi hasil ini akan disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
5. Giro Syariah
Giro syariah adalah jenis produk simpanan yang disediakan oleh bank syariah, di mana dana nasabah dapat ditarik menggunakan cek, bilyet giro, atau kartu ATM.
Produk ini dirancang untuk nasabah, baik individu maupun badan hukum, yang memerlukan kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar kapan saja.
Nasabah giro, yang dikenal dengan sebutan giran, bisa mengakses dana mereka dengan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan transaksi yang mendesak.
Akad-akad di Bank Syariah
Ada berbagai jenis akad yang biasa digunakan oleh bank syariah, seperti akad bagi hasil, akad tabungan atau simpanan, akad kredit, dan akad jasa keuangan lainnya.
1. Akad Bagi Hasil
Sistem bagi hasil pada bank syariah diterapkan dengan konsep berbagi keuntungan atau profit sharing, yang berarti nasabah dan bank saling membagi keuntungan bersih dari hasil usaha atau investasi.
Ini berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan bunga. Beberapa jenis akad bagi hasil yang diterapkan dalam bank syariah adalah sebagai berikut:
Mudharabah: Merupakan kerja sama antara pemberi modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), di mana bank memberikan pinjaman modal kepada debitur untuk menjalankan usaha, dengan kesepakatan pembagian laba yang dihasilkan. Dalam bank konvensional, produk ini setara dengan kredit atau pinjaman.
Musyarakah: Ini adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha, di mana laba dan kerugian dibagi sesuai dengan persentase dana yang disetor oleh masing-masing pihak. Produk ini sebanding dengan pembiayaan usaha di bank konvensional.
Muzara'ah: Merupakan akad kerja sama dalam pengelolaan lahan atau tanah, di mana hasilnya akan dibagi antara pemilik lahan dan pengelola sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dalam konteks bank konvensional, ini bisa dipandang sebagai produk pinjaman modal usaha.
Musaqah: Akad kerja sama dalam mengelola kebun atau tanaman, dengan hasil yang dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Ini mirip dengan produk pembiayaan modal usaha di bank konvensional.
2. Akad Tabungan atau Simpanan
Produk tabungan atau simpanan dalam bank syariah memungkinkan adanya biaya titipan yang dikenakan kepada nasabah, dengan beberapa akad yang digunakan, di antaranya:
Wadi'ah: Merupakan akad titipan di mana nasabah menitipkan barang atau uang, dan bank syariah akan memberikan biaya jasa titipan sebagai pengelola. Ini mirip dengan produk tabungan atau simpanan yang ada di bank konvensional.
Mudharabah: Dalam akad ini, simpanan yang disetorkan oleh nasabah dapat digunakan oleh bank untuk modal usaha, dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah. Produk ini setara dengan simpanan di bank konvensional yang digunakan untuk memberikan modal usaha kepada debitur.
3. Akad Kredit
Produk kredit di bank syariah digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah seperti pembelian kendaraan, rumah, atau barang lainnya. Beberapa akad kredit syariah yang umum diterapkan antara lain:
Bai Murabahah: Pembelian barang dengan penambahan keuntungan yang telah disepakati dan diketahui oleh pembeli. Penjual wajib memberi tahu modal pembelian barang tersebut, sehingga ada transparansi harga dan keuntungan yang didapatkan penjual. Produk ini bisa ditemukan dalam pembiayaan kendaraan atau rumah pada bank konvensional.
Bai Salam: Akad jual beli barang dengan cara pemesanan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan pembeli dan disepakati oleh penjual. Pembayaran dilakukan di muka, sedangkan barang akan diserahkan di kemudian hari.
Bai Istishna: Merupakan akad jual beli untuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria yang ditetapkan pembeli dan disepakati oleh pembuat atau penjual. Pembayaran bisa dilakukan dengan cicilan. Contoh produk ini dalam bank konvensional adalah pembelian kendaraan atau rumah melalui kredit atau cicilan.
Ijarah: Dalam akad ini, proses transaksi biasanya diterapkan untuk pembiayaan kendaraan. Nasabah dikenakan biaya sewa barang yang kemudian menjadi cicilan pembelian barang tersebut setelah periode sewa berakhir.
4. Akad Jasa Keuangan Lainnya
Bank syariah juga menawarkan berbagai produk jasa keuangan untuk memudahkan transaksi perbankan, seperti penggunaan ATM, internet banking, dan lain sebagainya. Berikut beberapa akad dalam produk jasa bank syariah:
Wakalah: Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mengelola keuangan mereka, seperti untuk transfer, pembukuan, dan sebagainya. Bank akan menerima komisi atas jasa yang diberikan tersebut.
Hawalah: Akad pengalihan utang kepada pihak lain dengan tujuan untuk membantu. Pengalihan ini harus berdasarkan persetujuan bersama antara kreditur dan debitur.
Rahn: Akad menahan aset debitur dengan imbalan pinjaman dana atau modal dari bank. Barang yang digadaikan akan dikenakan biaya pemeliharaan, yang dapat dicicil sesuai dengan akad yang telah disepakati di awal.
Qardh: Merupakan penyaluran dana dengan tujuan untuk membantu nasabah. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan akad, dan meskipun nasabah diperbolehkan untuk membayar lebih, hal itu tidak boleh dipaksakan dan tidak tercantum dalam perjanjian.
Sebagai penutup, produk bank syariah di Indonesia menawarkan berbagai solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan alternatif yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan nilai-nilai Islam.