JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terus mengupayakan perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM yang berlaku hingga akhir 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
Maman menyampaikan bahwa pihaknya tengah intensif membahas usulan perpanjangan ini bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menargetkan kesepakatan dapat dicapai sebelum akhir Desember 2024 agar kebijakan dapat terus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harapannya, perpanjangan ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun karena implementasinya harus berjalan per 1 Januari mendatang," ujar Maman saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Kebijakan untuk Mendukung Pertumbuhan UMKM
Kebijakan PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara itu, pelaku UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pajak.
"Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar untuk mengelola usaha mereka dengan lebih ringan. Kami memastikan kebijakan ini berlanjut agar UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang," jelas Maman.
Kemajuan Diskusi dengan Kementerian Keuangan
Maman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepahaman awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan tarif PPh final ini. Diskusi teknis antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sedang dilakukan untuk mematangkan kebijakan tersebut.
"Kami sudah bersurat kepada Bu Sri Mulyani dan secara teknis sudah ada kesepahaman. Langkah berikutnya adalah menyelesaikan pembahasan lebih rinci untuk memastikan kelanjutan kebijakan ini," tambah Maman.
Mendukung Stabilitas Ekonomi Pelaku Usaha Kecil
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan perpanjangan tarif PPh final yang rendah, pelaku UMKM diharapkan dapat tetap fokus mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani pajak yang tinggi.