JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Anti Scam Center (IASC) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dari kejahatan keuangan. Hingga kini, sebanyak 4.000 rekening yang terindikasi penipuan telah berhasil ditutup, berawal dari pengaduan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan bahwa dari laporan masyarakat, OJK berhasil menyelamatkan sekitar 30% dana nasabah yang sebelumnya hilang akibat penipuan.
“Dalam lima hari terakhir, sebanyak 5.700 laporan masuk, dan sekitar 4.000 rekening langsung ditutup karena terindikasi kejahatan. Dana nasabah yang berhasil diselamatkan mencapai 30%. Bayangkan, dulu uang korban sering kali hilang tanpa bisa diselamatkan,” ujar Kiki saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Kiki menjelaskan, modus penipuan yang dilaporkan masyarakat sangat beragam, mulai dari hipnotis, pemberian One-Time Password (OTP), hingga love scam.
“Kasus-kasus ini bervariasi. Ada yang tidak sengaja mentransfer uang, memberikan OTP, atau bahkan password ATM. Ada pula korban yang tertipu melalui modus love scam atau penipuan oleh orang yang mengaku sebagai pasangan,” jelasnya.
IASC merupakan forum kolaborasi yang dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Forum ini melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, untuk menangani laporan penipuan dengan langkah-langkah seperti:
- Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait.
- Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan.
- Pengupayaan pengembalian dana korban.
- Koordinasi untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Sejak tahap soft launching, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam IASC, dan jumlah ini akan terus bertambah untuk memperkuat cakupan perlindungan.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dan memastikan penanganan penipuan berjalan secara efektif. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah memberikan data pribadi, seperti OTP atau password, kepada pihak yang tidak dikenal.