Tarif Listrik PLN 26 Oktober 2025 Stabil Untuk Semua Pelanggan

Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:14:50 WIB
Tarif Listrik PLN 26 Oktober 2025 Stabil Untuk Semua Pelanggan

JAKARTA - Perubahan tarif listrik selalu menjadi perhatian utama masyarakat, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun pemerintah. 

Untuk periode Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik bersubsidi maupun non-subsidi. 

Menariknya, meski secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan, tarif listrik triwulan I tahun 2025 tetap dipertahankan sama seperti triwulan sebelumnya.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Menurut aturan tersebut, perubahan tarif listrik dipengaruhi oleh beberapa parameter ekonomi makro, antara lain:

Nilai kurs rupiah terhadap dolar AS

Indonesia Crude Price (ICP)

Inflasi

Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk triwulan IV-2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember, secara akumulasi tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap stabil.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Berdasarkan laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tarif yang stabil ini, masyarakat dapat memprediksi pengeluaran listrik bulanan, terutama bagi rumah tangga menengah ke atas.

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

Selain rumah tangga, pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif khusus:

B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif ini memastikan pelanggan bisnis dan pemerintah dapat mengatur biaya operasional mereka dengan lebih pasti, terutama untuk pemakaian listrik berskala besar.

Tarif Listrik Bersubsidi

PLN juga menegaskan bahwa tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga tetap sama:

Daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh

Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas tarif listrik nasional.

Triwulan dan Ketentuan Tarif

Tarif listrik PLN dihitung setiap triwulan. Untuk triwulan IV-2025, penetapan tarif listrik Oktober, November, dan Desember mengikuti realisasi ekonomi makro. Dengan mempertahankan tarif listrik tetap, pemerintah memberi kepastian bagi masyarakat agar tidak mengalami lonjakan biaya listrik mendadak.

Penerapan tarif stabil juga menjadi sinyal positif bagi konsumen dan pelaku bisnis karena memungkinkan mereka melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik. Terutama bagi industri dan pemerintah, kestabilan tarif listrik memengaruhi biaya operasional dan anggaran bulanan.

Rincian tarif listrik PLN per 26 Oktober 2025 menunjukkan stabilitas untuk semua golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun pemerintah. 

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan I-2025 meski secara akumulasi ada potensi kenaikan, menunjukkan upaya menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi.

Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun pemerintah, informasi tarif listrik ini penting untuk perencanaan anggaran dan pemakaian listrik. Dengan tarif yang jelas dan tetap, masyarakat dapat menggunakan listrik dengan lebih efisien tanpa khawatir akan perubahan mendadak.

Terkini