Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil untuk Semua Golongan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:26:32 WIB
Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil untuk Semua Golongan

JAKARTA - Ketika kebutuhan listrik di masyarakat terus meningkat, pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk menjaga kestabilan tarif listrik hingga akhir tahun 2025. 

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi pelanggan PLN dari berbagai golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi, yang selama ini mengandalkan pasokan listrik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha. 

Pada pekan 21-26 Oktober 2025, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) tetap dipertahankan, tanpa perubahan harga dari periode sebelumnya.

Penetapan tarif ini mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025 yang berlaku untuk Oktober hingga Desember 2025. Informasi resmi yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif yang berlaku untuk minggu tersebut. 

Hal ini menandakan bahwa harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan maupun penurunan selama triwulan terakhir tahun ini.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan dalam keterangan resmi pada 24 September 2025, bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. 

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ungkapnya.

Kebijakan tarif ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan secara triwulanan. 

Dalam proses penyesuaian tarif, sejumlah faktor utama menjadi pertimbangan pemerintah, seperti nilai tukar rupiah, Indeks Harga Komoditas (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang berperan penting dalam menentukan biaya produksi listrik.

Tarif Listrik Oktober 2025: Detail Per Golongan

Untuk periode 21-26 Oktober 2025, PLN memberlakukan tarif listrik yang sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, disesuaikan dengan golongan daya listrik masing-masing. 

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada mekanisme pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu yang diinput ke dalam meteran, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah penggunaan.

Berikut ini adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku, sebagaimana diunggah pada laman resmi PT PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif Subsidi Rumah Tangga Tetap Sama

Tarif untuk pelanggan yang menerima subsidi juga tidak mengalami perubahan pada periode ini. Berikut daftar tarif subsidi listrik yang tetap berlaku:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tarif listrik yang tetap ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih baik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya mendadak.

Dampak Kebijakan Tarif Listrik Bagi Masyarakat

Penetapan tarif listrik yang stabil hingga akhir tahun memberikan dampak positif dalam pengelolaan keuangan rumah tangga maupun bisnis. 

Stabilitas harga ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan seperti fluktuasi nilai tukar rupiah dan kenaikan harga komoditas global.

Dengan mengetahui tarif listrik per kWh yang berlaku, pelanggan PLN dapat mengatur konsumsi listrik secara bijak. Pelanggan prabayar dapat membeli token sesuai kebutuhan dengan harga yang sudah pasti, sementara pelanggan pascabayar dapat memperkirakan besaran tagihan listrik yang akan datang.

Selain itu, menjaga tarif listrik tetap stabil mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan energi secara efisien. 

Langkah-langkah penghematan energi seperti mematikan peralatan listrik saat tidak digunakan, menggunakan alat elektronik hemat energi, serta memaksimalkan penerangan alami, dapat membantu menekan pengeluaran listrik secara signifikan.

Informasi Penting Lainnya

Selain tarif listrik, pelanggan juga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari PLN maupun Kementerian ESDM terkait kebijakan energi. 

Misalnya, informasi tentang biaya tambah daya listrik, yang pada Oktober 2025 dimulai dari Rp 374.800 untuk naik daya dari 900 VA ke 1.300 VA, juga dapat menjadi pertimbangan penting bagi yang membutuhkan peningkatan kapasitas listrik.

Pelanggan juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk memudahkan pembelian token listrik prabayar maupun pengecekan tagihan listrik pascabayar. 

Pemerintah dan PLN terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan agar masyarakat dapat mengelola kebutuhan listrik dengan lebih praktis dan transparan.

Tarif listrik PLN untuk periode 21-26 Oktober 2025 tetap stabil tanpa perubahan untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. 

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi dan harga bahan baku.

Dengan pemahaman jelas mengenai tarif yang berlaku, masyarakat dapat menyesuaikan penggunaan listrik agar pengeluaran tetap efisien dan terkendali. Semoga informasi tarif listrik ini membantu Anda dalam merencanakan kebutuhan energi keluarga maupun usaha sehari-hari.

Terkini