Potensi Sumur Rakyat Sumsel Capai Puluhan Ribu Barel Per Hari

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:57:06 WIB
Potensi Sumur Rakyat Sumsel Capai Puluhan Ribu Barel Per Hari

JAKARTA - Sumatera Selatan ternyata menyimpan potensi migas rakyat yang signifikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada sekitar 22.000 sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang bisa memberikan kontribusi besar terhadap produksi minyak nasional. Dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2025, Bahlil melaporkan capaian ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Di Muba ada 22.000 sumur masyarakat yang rata-rata satu sumur minimal bisa menghasilkan 2 barel per hari,” ujar Bahlil. Dengan perhitungan sederhana, produksi total dari seluruh sumur tersebut bisa mencapai sekitar 44.000 barel per hari. Angka ini menegaskan bahwa sumur rakyat bukan sekadar aset kecil, melainkan potensi strategis yang bisa dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.

Presiden menekankan agar urusan rakyat menjadi prioritas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. “Legalitasnya akan lebih dipercepat,” tambah Bahlil. Artinya, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur rakyat sehingga warga bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara maksimal.

Langkah Legalisasi dan Kolaborasi Migas

Selain laporan tentang jumlah sumur, Bahlil juga menyampaikan rencana legalisasi sumur rakyat yang tersebar di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi, Aceh, dan Jawa Tengah. Sebelumnya, ia menyebutkan sekitar 30.000 sumur berpotensi dilegalkan dan digarap bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Ya, sekitar 20.000-30.000 sumur sudah diverifikasi dan siap digarap,” jelas Bahlil. Model kerja sama ini melibatkan BUMD, UMKM, dan koperasi agar manfaat ekonomi lebih merata. Dengan pendekatan ini, sumur rakyat bisa menjadi bagian dari rantai produksi migas yang lebih formal dan legal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan keuntungan dari sumber daya alamnya.

Pertamina juga siap menjadi offtaker untuk membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga sekitar 70–80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Dengan mekanisme ini, produksi rakyat dapat diserap dengan cepat dan stabil, meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung ketersediaan energi nasional.

Keterlibatan Akademisi dan Pemangku Kepentingan

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga penelitian. Sumur rakyat yang dikelola secara formal membutuhkan pemantauan agar standar produksi dan keselamatan tetap terjaga. Kolaborasi ini juga bertujuan memastikan pengelolaan migas berlangsung berkelanjutan, aman, dan menguntungkan semua pihak.

Dalam rapat tersebut, Bahlil juga melaporkan terkait izin usaha pertambangan (IUP) untuk masyarakat, koperasi, dan UMKM. Presiden meminta agar kebijakan ini segera diimplementasikan. Tujuannya, selain mengatur legalitas sumur rakyat, juga memberi akses bagi warga untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya lokal. Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, sumur rakyat di Sumatera Selatan bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi migas lokal.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penerapan bahan bakar campuran B50 untuk biodiesel dan E10 untuk bensin berbasis etanol. Presiden menanyakan kesiapan implementasinya, yang sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan sumur rakyat dan produksi energi terbarukan.

Manfaat Ekonomi dan Strategis Sumur Rakyat

Keberadaan sumur rakyat di Sumatera Selatan bukan sekadar angka statistik. Produksi 44.000 barel per hari dari 22.000 sumur memiliki dampak nyata bagi perekonomian lokal dan nasional. Sumur rakyat memberi peluang bagi masyarakat setempat untuk memperoleh penghasilan tambahan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada migas impor.

Selain itu, legalisasi sumur rakyat membuka ruang kolaborasi dengan kontraktor migas dan perusahaan besar. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi produksi, tetapi juga memastikan distribusi manfaat lebih merata kepada masyarakat, koperasi, dan UMKM. Hal ini sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan dukungan regulasi, pengawasan akademisi, dan keterlibatan Pertamina sebagai offtaker, potensi sumur rakyat di Sumatera Selatan bisa dioptimalkan secara maksimal. Produksi minyak dari sumur rakyat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kedaulatan energi nasional, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal.

Terkini