OJK Siap Tegakkan Kepatuhan Bagi Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:08:09 WIB
OJK Siap Tegakkan Kepatuhan Bagi Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum

JAKARTA - Upaya penguatan industri pembiayaan terus menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah pertumbuhan sektor keuangan yang dinamis, masih ada beberapa perusahaan multifinance yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam kebijakan penguatan permodalan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius otoritas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dalam bentuk penegakan kepatuhan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, perusahaan pembiayaan dimaksud akan dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diminta untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan (action plan) yang komprehensif,” ujar Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

OJK mencatat, hingga akhir September 2025, empat perusahaan pembiayaan dari total 145 multifinance yang terdaftar masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Ketentuan ini sebelumnya ditetapkan untuk memastikan industri pembiayaan di Indonesia tetap sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam mendukung perekonomian nasional.

Opsi Merger dan Akuisisi Jadi Jalan Tengah

Selain menyiapkan langkah penegakan kepatuhan, OJK juga memberikan alternatif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Agusman menjelaskan, opsi merger atau akuisisi bisa menjadi jalan tengah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, tren merger dan akuisisi di sektor multifinance sejalan dengan semangat konsolidasi industri jasa keuangan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan ekuitas minimum, tetapi juga memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

“Sebenarnya perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum bisa mengambil opsi merger dan akuisisi. Ini sejalan dengan semangat penguatan dan konsolidasi industri multifinance,” terang Agusman.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan pembiayaan yang secara resmi mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada OJK. Agusman menambahkan, pihaknya tetap mendorong perusahaan untuk melakukan konsolidasi, karena langkah ini akan meningkatkan daya tahan industri terhadap dinamika ekonomi dan risiko pembiayaan.

“Saat ini, belum terdapat perusahaan pembiayaan yang secara resmi mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada OJK,” tegasnya.

Dorongan Penguatan Modal dan Kepatuhan Regulasi

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga terus mengawasi upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum oleh keempat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Penguatan permodalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau masuknya strategic investor yang kredibel.

Selain itu, OJK membuka ruang bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimum untuk mengambil opsi pengembalian izin usaha secara sukarela. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak mengganggu stabilitas industri pembiayaan secara keseluruhan.

“OJK terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali, investor strategis, mendorong konsolidasi, maupun mengambil opsi pengembalian izin usaha,” jelas Agusman.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri untuk memperkuat posisi keuangan mereka. Dengan modal yang kuat, perusahaan pembiayaan diharapkan lebih mampu menghadapi potensi risiko pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) dan memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.

Langkah pengawasan yang dilakukan OJK juga mencerminkan konsistensi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nonbank. Penguatan permodalan multifinance menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan lembaga pembiayaan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dengan sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Pertumbuhan Industri Multifinance di Tengah Pengawasan Ketat

Meski masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, secara keseluruhan kinerja industri multifinance menunjukkan tren positif. OJK mencatat total piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp505,59 triliun per Agustus 2025, tumbuh 1,26% secara tahunan (year-on-year).

Pertumbuhan ini menunjukkan adanya pemulihan aktivitas pembiayaan di tengah kondisi ekonomi yang terus membaik. Salah satu faktor pendorong adalah meningkatnya permintaan terhadap pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan alat berat, dan sektor produktif lainnya.

Selain itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross industri multifinance juga menunjukkan perbaikan. Per Agustus 2025, NPF gross tercatat sebesar 2,51%, turun tipis dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,52%. Penurunan ini menjadi indikator positif bahwa tingkat risiko pembiayaan bermasalah mulai terkendali.

Kondisi ini membuktikan bahwa industri pembiayaan tetap tangguh meski menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian global hingga perubahan regulasi. OJK menilai, penguatan permodalan menjadi faktor kunci untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri tersebut.

Dengan modal yang memadai, perusahaan multifinance akan lebih fleksibel dalam melakukan ekspansi, mengembangkan produk pembiayaan baru, serta meningkatkan efisiensi operasional. Lebih jauh, penguatan modal juga akan memperkuat kepercayaan investor dan mitra pembiayaan, yang pada akhirnya mendorong peningkatan stabilitas sektor keuangan nasional.

Komitmen OJK Dorong Konsolidasi dan Transparansi

Melihat perkembangan terkini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan tata kelola industri multifinance. Penegakan kepatuhan bukan semata bertujuan memberikan sanksi, melainkan untuk mendorong perusahaan agar lebih disiplin dalam mengelola risiko dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah OJK juga diarahkan untuk menciptakan industri pembiayaan yang lebih sehat dan efisien. Dengan adanya konsolidasi dan peningkatan modal, diharapkan industri multifinance dapat menjadi pilar penting dalam mendorong pemerataan akses pembiayaan di seluruh Indonesia.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum dan memastikan seluruh perusahaan memiliki action plan yang realistis dan dapat diimplementasikan. Dengan pendekatan yang tegas namun konstruktif, otoritas berharap seluruh pelaku industri mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan pertumbuhan bisnis.

Langkah ini juga sejalan dengan visi OJK untuk memperkuat sektor jasa keuangan nonbank agar semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Tanah Air.

Terkini