JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan kesiapan Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) yang akan beroperasi mulai Rabu, 15 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi digital untuk mempercepat layanan pembiayaan perumahan di Indonesia.
Sistem ini dirancang agar proses pengajuan dan penyaluran kredit dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, serta tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan akses kredit rumah akan lebih mudah memperoleh pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peluncuran nasional sistem SIKP dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan kehadiran Presiden di Surabaya sebagai simbol kesiapan nasional. Pemerintah berharap peluncuran ini menjadi awal dari era baru tata kelola pembiayaan rumah berbasis digital.
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa semua pihak harus siap beroperasi penuh menjelang peluncuran nasional.
“Kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Sri Haryati.
Peran Strategis Sistem Informasi Kredit Perumahan
Dalam keterangannya, Sri Haryati menjelaskan bahwa pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) akan didukung oleh sistem digital ini. SIKP dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk menjadi tulang punggung pengelolaan data, verifikasi, dan penyaluran kredit.
Sistem ini dirancang agar proses administrasi berjalan cepat dan efisien, serta mampu memberikan informasi yang akurat kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah dapat memastikan kredit disalurkan tepat kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria. Teknologi digital juga memperkecil potensi kesalahan data atau keterlambatan dalam proses pembiayaan.
Selain itu, SIKP menjadi sarana penting untuk memperkuat integrasi antar lembaga keuangan pelaksana program perumahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025, SIKP berfungsi menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program secara elektronik. Sistem ini mendukung pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan pembiayaan rumah secara real time.
Dengan pemanfaatan teknologi, pengelolaan data menjadi lebih transparan dan dapat diakses sesuai kebutuhan lembaga terkait.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program perumahan. Proses digitalisasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan efisien.
Dukungan Bagi UMKM Sektor Perumahan
Kredit Program Perumahan (KPP) tidak hanya ditujukan untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga memberikan dukungan bagi pelaku UMKM di sektor perumahan. Program ini membantu pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan agar dapat memperluas kapasitas usahanya.
Melalui akses pembiayaan yang lebih mudah, pelaku usaha kecil dan menengah diharapkan mampu meningkatkan produktivitasnya dalam penyediaan rumah layak huni.
Pelaksanaan KPP menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat rantai pasok sektor perumahan nasional. Pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi membangun perumahan rakyat.
Selain itu, program ini berkontribusi langsung terhadap pencapaian Program Tiga Juta Rumah, yang menjadi prioritas pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
KPP mencakup pembiayaan investasi maupun modal kerja yang diberikan kepada pelaku UMKM. Tujuannya agar usaha tersebut mampu mendukung penyediaan rumah melalui kegiatan pembelian, pembangunan, atau renovasi.
Dengan mekanisme ini, peluang usaha di bidang perumahan akan semakin terbuka luas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Selain mendukung dunia usaha, pelaksanaan KPP juga diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja di sektor konstruksi. Dampak ekonomi dari program ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan daya beli dan pertumbuhan lapangan pekerjaan baru.
Penguatan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan
Pelaksanaan KPP sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut memastikan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pemerataan akses.
SIKP menjadi instrumen utama yang menjamin seluruh data penerima kredit dapat dipantau dengan jelas dan terverifikasi.
Sistem ini memberikan fasilitas pemantauan menyeluruh terhadap proses penyaluran kredit di berbagai lembaga keuangan. Dengan data terintegrasi, pemerintah dapat melakukan evaluasi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas program dan memastikan setiap penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria.
Sri Haryati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga pelaksana agar sistem berjalan optimal. Dukungan dari berbagai pihak akan memperkuat efektivitas sistem dan memastikan keberlanjutan program.
Kolaborasi ini juga menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola yang transparan di sektor pembiayaan rumah rakyat.
Melalui SIKP, proses administrasi menjadi lebih terukur, dengan pengawasan yang dapat dilakukan secara digital. Langkah ini diharapkan menutup celah penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan tata kelola yang baik, sistem ini akan menjadi model ideal bagi penerapan digitalisasi program publik lainnya di masa mendatang.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
Penerapan Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Akses kredit yang lebih mudah akan mendorong peningkatan aktivitas di sektor perumahan dan industri pendukungnya.
Selain itu, pembangunan rumah yang masif akan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Pemerintah berharap kehadiran sistem ini dapat memperkuat daya saing nasional melalui sektor perumahan yang inklusif. Digitalisasi pembiayaan rumah akan mengurangi biaya administrasi dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh hunian layak dengan proses yang lebih cepat dan transparan.
Kementerian PKP optimistis bahwa peluncuran SIKP akan mempercepat pencapaian target nasional penyediaan rumah. Sistem ini menjadi simbol kemajuan tata kelola pembiayaan perumahan berbasis teknologi yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Ke depan, keberhasilan program ini diharapkan menjadi landasan bagi perluasan sistem serupa di sektor pembangunan lainnya.
Melalui dukungan lintas kementerian dan lembaga keuangan, pemerintah yakin bahwa SIKP akan memperkuat fondasi ekonomi rakyat. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi berbasis teknologi demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan beroperasinya SIKP, sektor perumahan Indonesia siap memasuki era baru yang modern, efisien, dan berkeadilan.