BPK Desak MA Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:29:17 WIB
BPK Desak MA Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

JAKARTA - Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan terbarunya, BPK secara tegas meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

Peningkatan ini diyakini akan menjadi landasan penting dalam membangun kredibilitas MA di mata masyarakat.

“Kunci perbaikan bukan sebatas kepatuhan atas standar dan peraturan perundang-undangan, tetapi komitmen untuk berubah,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2024 kepada Mahkamah Agung (MA), dalam keterangan resmi di Jakarta.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa meski MA telah mencatatkan sejumlah capaian positif, upaya peningkatan tata kelola keuangan negara tetap menjadi prioritas utama BPK.

MA Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Dalam kesempatan tersebut, BPK memberikan apresiasi kepada MA yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Opini ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan MA dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan prinsip transparansi.

Nyoman menyampaikan, capaian ini tidak hanya menunjukkan kinerja keuangan yang baik, tetapi juga bentuk komitmen MA dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara. Meski demikian, BPK tetap mendorong adanya perbaikan berkelanjutan agar tata kelola keuangan dapat semakin kuat dan akuntabel.

Selain itu, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada MA hingga semester I tahun 2025 juga mencatat hasil gemilang, yakni mencapai 96,44 persen, yang merupakan salah satu capaian tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga negara.

Penyelesaian tersebut mencakup 1.948 rekomendasi dengan nilai setara Rp48,94 miliar, menunjukkan komitmen nyata MA dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari BPK.

Transformasi Digital MA Dorong Efisiensi Penanganan Perkara

Tidak hanya dalam aspek keuangan, BPK juga memberikan catatan positif terhadap transformasi digital yang dilakukan MA. Nyoman menyoroti bagaimana digitalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap percepatan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Transformasi digital penanganan perkara kasasi dan PK berdampak pada percepatan proses mutasi di lingkungan MA. Digitalisasi juga mendukung kemudahan akses terhadap keadilan dan penyelesaian perkara melalui berbagai aplikasi,” ujarnya.

Beragam sistem digital seperti Siap MA Terintegrasi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, dan e-Berpadu menjadi pondasi penting dalam modernisasi layanan peradilan di Indonesia. Sistem ini bukan hanya memudahkan publik, tetapi juga memperkuat akuntabilitas proses peradilan.

Berkat berbagai upaya tersebut, produktivitas MA dalam memutus perkara juga tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 95,25 persen, atau 2,93 juta perkara dari total 3,08 juta perkara yang masuk. Angka ini mencerminkan efektivitas kinerja lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

BPK Serahkan LHP ke Komisi Yudisial

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 kepada Komisi Yudisial (KY). Sama halnya dengan MA, KY juga berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK.

Meski secara umum dinilai baik, BPK tetap menemukan beberapa area perbaikan dalam laporan keuangan KY, terutama terkait aspek penganggaran dalam pengelolaan belanja. Temuan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar pengelolaan anggaran KY menjadi semakin transparan dan efisien.

“Status tindak lanjut rekomendasi KY menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelumnya. Dari total 279 rekomendasi per semester I tahun 2025, sebanyak 88,17 persen atau 246 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi,” ujar Nyoman.

Pencapaian ini mencerminkan komitmen KY dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

BPK Tekankan Pentingnya Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

BPK mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses pengawasan dan evaluasi tata kelola keuangan negara. Sebaliknya, opini tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat komitmen perbaikan secara berkelanjutan.

Nyoman menegaskan, akuntabilitas dan transparansi bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Dengan semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga peradilan, MA dan KY dituntut untuk terus menjaga dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan publik. Perbaikan tata kelola dan inovasi digital menjadi dua aspek penting dalam mendukung terciptanya lembaga peradilan yang modern, transparan, dan terpercaya.

BPK berharap, melalui komitmen bersama antara lembaga pengawasan dan lembaga peradilan, tata kelola keuangan negara dapat terus ditingkatkan, sehingga menciptakan sistem peradilan yang berintegritas, efisien, dan akuntabel.

Terkini