JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik setelah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan niat tersebut di hadapan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial dan memastikan seluruh warga, terutama kelompok rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Wacana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, salah satunya anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arzeti Bilbina. Ia menilai inisiatif ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memperoleh perlindungan kesehatan.
Bentuk Nyata Kehadiran Negara dalam Melindungi Warga
Melalui pernyataan tertulis yang dikutip dari laman resmi DPR RI pada Kamis, 9 Oktober 2025 , Arzeti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan sekaligus beban finansial.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan,” jelasnya.
Arzeti menyebut, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena sebagian besar masyarakat menunggak bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena kesulitan ekonomi. “Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara,” imbuhnya.
Perlu Mekanisme Terukur dan Edukasi Masyarakat
Meskipun menyambut baik rencana tersebut, Arzeti juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan ini sebagai bentuk pembebasan permanen dari kewajiban membayar iuran. Menurutnya, justru setelah pembebasan dilakukan, perlu ada edukasi agar peserta tetap aktif membayar iuran secara rutin.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arzeti menegaskan bahwa langkah pemerintah ini tidak hanya akan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional. Dengan tata kelola yang baik dan komunikasi yang transparan, ia optimistis program ini bisa memperkuat posisi BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat.
Cak Imin Dorong Pemerintah Lunasi Tunggakan Peserta
Sebelumnya, Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa dirinya tengah berupaya agar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa segera dilunasi oleh pemerintah.
“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” ujar Cak Imin saat memberikan sambutan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Kupang, NTT.
Ia menambahkan, setelah pelunasan dilakukan, seluruh peserta BPJS akan kembali dapat memulai kewajiban iuran baru tanpa terbebani tunggakan masa lalu. “Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," tambahnya.
Menurut Cak Imin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial nasional, terutama bagi masyarakat dari kelompok ekonomi lemah.
"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” tegasnya.
Langkah Awal Menuju Sistem Jaminan Sosial yang Lebih Kuat
Lebih jauh, Cak Imin menjelaskan bahwa setelah persoalan tunggakan diselesaikan, pemerintah akan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk rutin membayar iuran.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” jelasnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan bukan berarti masyarakat dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawabnya sebagai peserta BPJS.
"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," katanya.
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi jutaan peserta yang selama ini tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif.
Dengan dukungan dari DPR dan koordinasi antar-lembaga, pemerintah diharapkan dapat merumuskan mekanisme pelaksanaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Sehingga, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga pijakan untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.