JAKARTA - Memasuki Kamis, 9 Oktober 2025, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan.
Tujuannya adalah untuk mengatur arus lalu lintas di hari sibuk, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan transportasi umum. Sistem ini mengharuskan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan waktu perjalanan agar terhindar dari sanksi.
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang termasuk area pembatasan. Sedangkan kendaraan genap 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Jam penerapan tetap sama: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Sistem ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggar bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penegakan hukum dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di berbagai titik.
Selain itu, pelaksanaan ganjil genap juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, sehingga kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Kendala Kepadatan Jalan di Hari Kamis
Kamis sering menjadi hari dengan kepadatan tinggi karena aktivitas menjelang akhir pekan. Pengendara diimbau memeriksa pelat nomor, menyesuaikan waktu berangkat, dan merencanakan rute.
Menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, dan MRT bisa menjadi solusi praktis. Opsi ini tidak hanya memudahkan mobilitas, tapi juga membantu mengurangi kemacetan dan polusi.
Pemanfaatan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze juga penting. Dengan aplikasi ini, pengendara dapat mengetahui kondisi jalan, memperkirakan waktu tempuh, dan menemukan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
Lokasi 26 Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut 26 ruas jalan yang termasuk sistem ganjil genap Jakarta:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa kendaraan tetap diperbolehkan meski tidak sesuai pelat ganjil atau genap:
Kendaraan penyandang disabilitas
Ambulans
Pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan listrik
Sepeda motor
Pengangkut BBM dan gas
Pimpinan lembaga tinggi negara RI
Dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
Pimpinan/pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara
Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
Kendaraan tertentu sesuai pertimbangan petugas Polri
Petugas kesehatan penanganan Covid-19
Mobilisasi pasien Covid-19
Mobilisasi vaksin Covid-19
Pengangkut tabung oksigen
Angkutan barang logistik
Pengecualian ini memastikan kendaraan penting tetap dapat bergerak di tengah penerapan kebijakan ganjil genap.
Tips Pengendara Selama Ganjil Genap
Periksa Pelat Nomor
Pastikan kendaraan sesuai aturan ganjil atau genap sebelum berangkat.
Gunakan Transportasi Umum
TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT menjadi alternatif aman dan nyaman.
Rencanakan Rute
Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui kondisi jalan dan jalur alternatif.
Sesuaikan Waktu Perjalanan
Hindari jam puncak pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB agar perjalanan lebih lancar.
Patuhi Sanksi ETLE
Kamera pengawas elektronik memantau pelanggaran. Patuhi aturan agar terhindar dari denda atau tilang.
Manfaat Ganjil Genap untuk Kota Jakarta
Kebijakan ini membantu mengendalikan volume kendaraan, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas udara. Dengan penerapan yang konsisten, pengendara lebih disiplin dalam memanfaatkan transportasi umum dan merencanakan perjalanan.
Selain itu, penggunaan teknologi navigasi dan alternatif transportasi modern membuat mobilitas tetap efisien. Masyarakat yang mematuhi aturan dapat menghemat waktu perjalanan dan mengurangi stres akibat macet.
Sistem ganjil genap Jakarta tetap menjadi solusi strategis dalam mengatur arus kendaraan, terutama pada hari sibuk seperti Kamis.
Dengan memahami aturan, memanfaatkan transportasi umum, dan merencanakan rute perjalanan, pengendara dapat tetap produktif dan aman. Penerapan kebijakan ini juga mendukung pengurangan kemacetan, polusi, dan meningkatkan kualitas hidup warga kota.