Kenali Pengertian Listing, Jenis-jenis, hingga Backdoor-nya

Bru
Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:01:44 WIB
pengertian listing

Pengertian listing penting dipahami karena pasar modal Indonesia terus berkembang dan kini telah terhubung langsung dengan sistem global.

Kemajuan ini mendorong setiap pelaku di dalamnya untuk terus meningkatkan kapasitas diri, terutama dalam hal pemahaman serta keahlian yang dibutuhkan dalam aktivitas investasi di pasar modal.

Kemampuan yang dimaksud mencakup wawasan tentang strategi investasi yang berkaitan erat dengan tren atau kondisi terkini yang sedang terjadi dalam dunia pasar modal. 

Maka dari itu, siapa pun yang ingin menjadi investor yang andal di sektor ini, harus mampu mengamati dengan cermat dinamika pasar modal, baik yang terjadi di Indonesia maupun secara global di masa sekarang hingga ke depan.

Secara umum, berbagai bentuk investasi di pasar modal ditujukan untuk kebutuhan di masa depan. Ini berarti, dana yang dialokasikan saat ini diharapkan akan memberikan hasil atau keuntungan pada waktu yang akan datang. 

Itulah sebabnya mengapa investasi sering kali diartikan sebagai suatu bentuk komitmen yang melibatkan pengorbanan konsumsi sekarang demi peningkatan konsumsi di masa mendatang.

Saat melakukan investasi dalam bentuk saham, seseorang akan menanamkan modalnya pada saham dari perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek. Orang yang menjalankan kegiatan ini dikenal sebagai investor atau pemegang saham. 

Ketika seseorang membeli saham, ada harapan bahwa harga saham tersebut akan meningkat, sehingga menghasilkan keuntungan. 

Maka, penting bagi investor untuk memiliki kemampuan dan kecermatan dalam memilih saham yang tepat serta menentukan waktu terbaik untuk menjualnya agar memperoleh hasil maksimal.

Di dalam pasar modal, terdapat berbagai istilah teknis yang perlu dipahami, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun yang berhubungan dengan investor. Di antara istilah penting tersebut adalah listing. Sudahkah kamu memahami apa itu listing? 

Jika belum, mari lanjutkan membaca penjelasan lengkapnya untuk lebih memahami pengertian listing secara menyeluruh.

Pengertian Listing

Menurut penjelasan dari dictio.id yang mengacu pada yourdictionary.com, pengertian listing dalam dunia sekuritas merujuk pada proses di mana saham suatu perusahaan didaftarkan dan diperdagangkan di bursa saham tertentu. 

Dalam konteks bahasa Indonesia, ini berarti sebuah tindakan untuk mencatatkan serta memperjualbelikan saham perusahaan secara resmi pada lembaga bursa yang telah ditetapkan.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa listing mencerminkan status legal suatu saham yang telah masuk ke dalam daftar resmi di pasar modal. 

Saham yang terdaftar ini memiliki izin untuk diperdagangkan, sehingga memungkinkan perusahaan dan investor meraih keuntungan dari aktivitas jual beli tersebut. 

Nilai saham di pasar modal terus berubah, sehingga investor perlu memiliki strategi dalam melakukan transaksi agar memperoleh hasil optimal.

Untuk dapat ikut serta dalam perdagangan saham, perusahaan harus lebih dulu mendaftarkan diri ke bursa melalui wewenang Direksi dan Komisaris.

Tiap bursa saham memiliki ketentuan yang berbeda, sehingga perusahaan perlu menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di bursa pilihan. 

Biasanya, langkah ini diawali dengan pertemuan internal antara manajemen dan juga melibatkan konsultasi dari pihak profesional yang memahami prosedur bursa.

Partisipasi dalam pasar modal hanya diperkenankan bagi perusahaan yang sudah resmi terdaftar. 

Jika suatu perusahaan belum tercatat di bursa, maka sahamnya tidak bisa diperdagangkan karena dianggap belum sah dan tidak memiliki nilai transaksi. Karena itu, legalitas pencatatan saham sangat penting.

Perusahaan yang sudah listing juga dituntut untuk mengelola keuangannya dengan baik. Pengelolaan dana yang tepat akan mendorong pertumbuhan perusahaan, sehingga menarik lebih banyak investor. 

Sebaliknya, bila performa keuangan memburuk dan tidak menunjukkan perbaikan, saham perusahaan bisa dicabut atau dihapus dari bursa (dikenal sebagai delisting), dan otomatis perusahaan tidak bisa ikut lagi dalam aktivitas perdagangan pasar modal.

Bagi investor baru, penting untuk melakukan evaluasi sebelum membeli saham, seperti mengecek apakah perusahaan masih aktif tercatat di bursa. Selain itu, perlu juga menelaah laporan keuangan dan performa bisnis perusahaan tersebut. 

Investasi di pasar saham menuntut ketelitian, keberanian, dan analisis yang tajam agar keuntungan dapat diperoleh dan kerugian bisa diminimalkan.

Namun, apabila suatu perusahaan terkena delisting—baik karena keputusan sendiri maupun karena kewajiban dari bursa—masih ada kemungkinan untuk kembali mendaftarkan sahamnya. 

Proses ini disebut relisting, tetapi perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat tertentu agar bisa kembali masuk dalam daftar perdagangan resmi.

Ketika suatu perusahaan sudah tercatat di bursa saham, itu berarti sahamnya dapat diperjualbelikan oleh masyarakat umum. Namun, status ini juga mewajibkan perusahaan untuk tunduk pada seluruh peraturan yang berlaku di bursa tersebut. 

Artinya, perusahaan tidak bebas bertindak sesuka hati, karena harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga transparansi dan kepercayaan investor.

Jenis-jenis Listing

Artikel ini tidak hanya mengulas definisi, tetapi juga menjabarkan macam-macam bentuk pencatatan saham. Terdapat dua bentuk pencatatan, yakni pencatatan tunggal dan pencatatan ganda.

Pencatatan Tunggal

Pencatatan jenis ini berarti saham dari sebuah perusahaan hanya tersedia dan tercatat pada satu tempat perdagangan efek. 

Sebagai contoh, suatu perusahaan hanya mencatatkan sahamnya di tempat perdagangan efek nasional, tanpa mencatatkan di pasar efek negara lain. 

Umumnya, perusahaan dalam negeri yang mulai terjun ke dunia perdagangan efek hanya memilih satu tempat untuk mencatatkan sahamnya.

Keputusan untuk hanya mencatatkan saham di satu tempat disebabkan karena proses pencatatan di dua tempat perdagangan efek berbeda cukup rumit. 

Biasanya, perusahaan dalam negeri lebih memilih tempat perdagangan efek nasional untuk mencatatkan sahamnya. 

Dengan hanya berada pada satu tempat perdagangan, pemantauan terhadap pergerakan nilai saham menjadi lebih sederhana bagi para pemodal. Hal ini memungkinkan transaksi jual dan beli dapat dilakukan secara lebih optimal.

Pencatatan Ganda

Berbeda dengan pencatatan tunggal, bentuk ini mengacu pada pencatatan saham yang dilakukan di lebih dari satu tempat perdagangan efek. 

Tujuannya adalah memperoleh dana tambahan dari masyarakat luas yang tertarik menanamkan modalnya, sehingga bisa mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Meski sebagian besar perusahaan hanya mencatatkan saham di satu tempat perdagangan efek, masih ada beberapa yang memilih untuk mencatatkan di dua tempat atau lebih. 

Biasanya, ini dilakukan oleh perusahaan berskala besar yang telah beroperasi lintas negara.

Sebagai ilustrasi, salah satu perusahaan dalam negeri yang telah mencatatkan sahamnya di beberapa tempat perdagangan efek internasional adalah PT Telkom Indonesia Tbk. 

Perusahaan ini tidak hanya mencatatkan sahamnya di tempat perdagangan efek nasional, tetapi juga di tempat perdagangan efek global seperti di New York dan London. Pencatatan ganda telah dilakukan sejak tahun 1994.

Contoh lainnya adalah PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan ini mulai mencatatkan saham di pasar modal dalam negeri pada 1997, kemudian memperluas pencatatannya ke pasar modal Australia pada 1999.

Setiap perusahaan akan mempertimbangkan bentuk pencatatan yang paling cocok dengan kondisi serta strategi usaha masing-masing. 

Mereka yang memilih untuk mencatatkan di lebih dari satu tempat akan memperoleh peluang lebih besar dalam menjaring dana publik, tetapi harus siap menghadapi ketentuan dari setiap tempat pencatatan.

Sebaliknya, perusahaan yang hanya mencatatkan saham di satu tempat mungkin memperoleh dana yang tidak sebesar perusahaan dengan pencatatan ganda. 

Namun, jika mampu mempertahankan kinerja usaha yang baik serta laporan keuangan yang transparan, perusahaan tersebut tetap dapat menarik minat para pemodal yang ingin berinvestasi.

Backdoor Listing

Backdoor listing merupakan strategi akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan yang sahamnya sudah terdaftar di bursa efek. 

Melalui pendekatan ini, sebuah perusahaan dapat masuk ke pasar modal tanpa harus melalui proses dan persyaratan yang kompleks seperti halnya dalam proses pencatatan biasa. 

Cara ini dianggap lebih praktis karena perusahaan tidak perlu menjalani proses panjang untuk menjadi perusahaan publik.

Secara umum, pengambilalihan atau pembelian saham perusahaan yang sudah tercatat di bursa diperbolehkan. Maka dari itu, banyak perusahaan memilih jalur ini ketimbang harus mendaftarkan diri dari awal sebagai perusahaan publik. 

Selain karena alasan tidak mampu memenuhi kriteria go public, beberapa perusahaan memilih backdoor listing agar tetap menjaga kendali internal tanpa melibatkan masyarakat umum. 

Dalam hal ini, backdoor listing menjadi solusi yang dianggap efektif karena dapat memperoleh pendanaan dari publik tanpa harus mengubah arah atau prinsip dasar perusahaan.

Namun demikian, proses akuisisi tersebut tetap harus mengikuti kesepakatan yang telah dibuat antara para pihak yang terlibat. 

Kepatuhan terhadap kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan atau konflik yang dapat timbul antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi.

Walaupun backdoor listing dianggap menarik, metode ini tetap memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah risiko yang muncul jika perusahaan yang masuk ke bursa tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting. 

Hal ini bisa menimbulkan kerugian dan mengganggu stabilitas internal perusahaan yang bersangkutan.

Lebih jauh lagi, backdoor listing kerap digunakan oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk memanfaatkan saham berisiko tinggi atau yang sering disebut sebagai saham gorengan. 

Kondisi ini biasanya memunculkan lonjakan harga saham yang tajam dalam waktu singkat, tetapi kemudian diikuti oleh penurunan drastis, yang pada akhirnya merugikan investor ritel.

Contoh praktik backdoor listing bisa dilihat dari merger antara PT Indosat Tbk dan Hutchison 3 Indonesia (Tri), di mana Tri merupakan perusahaan yang belum terbuka untuk umum. 

Contoh lainnya adalah langkah PT Indonesia Air Asia (IAA), yang belum berstatus perusahaan publik, melakukan backdoor listing melalui PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP). 

Dalam transaksi tersebut, kepemilikan saham di IAA dipegang oleh PT Feresindo Nusaperkasa dan Air Asia Investment Ltd.

Syarat-syarat Mendaftarkan Saham di Bursa Efek Indonesia

Secara umum, setiap pasar saham memiliki ketentuan tersendiri dalam proses pendaftaran saham perusahaan, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Untuk dapat mencatatkan dan memperdagangkan saham di BEI, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, di antaranya sebagai berikut:

Perusahaan Wajib Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Hanya perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dapat mengajukan pendaftaran sahamnya di BEI. 

Jika perusahaan masih berbentuk CV atau bentuk badan hukum lain, maka harus terlebih dahulu mengubah status hukumnya menjadi PT sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimal Telah Beroperasi di Bidang Usaha Utama Selama 36 Bulan

Perusahaan wajib memiliki kegiatan usaha utama yang berjalan secara konsisten dan kompetitif setidaknya selama tiga tahun terakhir. Stabilitas dalam menjalankan core business menjadi salah satu syarat penting sebelum bisa mencatatkan sahamnya.

Sudah Mencatatkan Laba dalam Satu Tahun Buku Terakhir

Untuk dapat terdaftar di BEI, perusahaan harus sudah menunjukkan kemampuan menghasilkan keuntungan dalam laporan keuangan tahun buku terakhir. Jika belum mampu menunjukkan hal ini, maka pendaftaran saham tidak dapat dilakukan.

Telah Menyusun Laporan Keuangan Diaudit Selama Tiga Tahun

Laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen selama minimal tiga tahun terakhir menjadi salah satu bukti bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan baik dan transparan.

Laporan Keuangan dengan Opini Wajar dalam Dua Tahun Terakhir

Dalam kurun dua tahun terakhir, perusahaan wajib memiliki laporan keuangan yang memperoleh opini wajar dari auditor. Opini wajar menunjukkan tidak adanya penyimpangan material dalam laporan keuangan tersebut.

Memiliki Aktiva Berwujud Bersih Lebih dari Rp100 Miliar

Aset berwujud yang dimiliki perusahaan harus bernilai bersih lebih dari 100 miliar rupiah. Nilai ini menjadi indikator kekuatan struktur keuangan perusahaan yang ingin melantai di bursa.

Minimal 1.000 Pihak sebagai Pemegang Saham

Jumlah pemegang saham perusahaan yang mendaftar ke BEI harus mencakup paling sedikit 1.000 pihak. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan distribusi kepemilikan saham kepada publik dalam jumlah yang cukup.

Sebagai penutup, pengertian listing penting dipahami agar perusahaan yang ingin masuk ke pasar modal bisa memenuhi semua syarat dan ketentuan dari bursa yang berlaku.

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB