Juni hingga Juli 2025, Pemerintah Berikan Diskon 6 Persen untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:45:39 WIB
Juni hingga Juli 2025, Pemerintah Berikan Diskon 6 Persen untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program diskon tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 6 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Diskon ini diberikan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Diskon Transportasi yang bertujuan mendorong mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

“Diskon ini diberikan sebagai bagian dari Paket Diskon Transportasi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025,” ujar Airlangga.

Anggaran Rp430 Miliar untuk Insentif PPN-DTP Tiket Pesawat

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk mendukung insentif PPN-DTP pada tiket pesawat kelas ekonomi. Dengan demikian, harga tiket yang biasanya dikenai PPN sebesar 11 persen, kini hanya dikenai PPN sebesar 5 persen saja. Hal ini berarti penumpang memperoleh diskon pajak sebesar 6 persen yang langsung meringankan biaya perjalanan udara.

Skema ini tidak hanya berdampak pada penurunan harga tiket, tetapi juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dalam memanfaatkan jasa transportasi udara. Menko Airlangga menegaskan, penurunan harga ini diharapkan dapat mendorong kenaikan volume perjalanan domestik selama musim libur dan momentum penting lainnya.

Periode Pembelian dan Penerbangan yang Harus Diperhatikan

Diskon tiket pesawat ini hanya berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 5 Juni sampai 31 Juli 2025, dengan periode penerbangan juga harus berada dalam rentang waktu yang sama, yakni 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Pembelian di luar tanggal tersebut tidak akan mendapatkan insentif PPN-DTP.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan periode diskon ini dengan maksimal untuk memperoleh harga tiket yang lebih terjangkau. Terutama bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan pada masa libur sekolah, cuti bersama, maupun libur hari raya.

Dukungan Kebijakan untuk Sektor Transportasi dan Pariwisata

Kebijakan diskon tiket pesawat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global yang menantang.

“Diskon tiket pesawat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan memperkuat stabilitas ekonomi,” jelas Airlangga.

Melalui penurunan harga tiket pesawat, pemerintah menargetkan peningkatan mobilitas masyarakat yang secara langsung akan mendukung pertumbuhan sektor transportasi dan pariwisata nasional. Peningkatan kunjungan domestik diharapkan memberikan stimulus bagi berbagai pelaku usaha di sektor jasa, perhotelan, hingga kuliner.

Respon Positif dari Pelaku Industri dan Masyarakat

Sejumlah pelaku industri penerbangan dan pariwisata menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai diskon PPN-DTP pada tiket pesawat akan menjadi stimulus yang tepat untuk menggenjot kunjungan wisatawan domestik dan mendongkrak bisnis yang sempat tertekan selama pandemi dan masa pemulihan ekonomi.

Seorang pelaku usaha di sektor pariwisata di Bali mengatakan, “Dengan harga tiket yang lebih murah, diharapkan jumlah wisatawan domestik yang berkunjung meningkat signifikan. Ini akan membantu pemulihan bisnis kami yang selama ini mengalami tantangan.”

Masyarakat umum juga menyatakan antusiasme tinggi terhadap program diskon tiket pesawat ini. Banyak yang mengaku terbantu untuk merencanakan perjalanan keluarga atau kunjungan kerja dengan biaya lebih ringan.

Upaya Pemerintah Memperkuat Stabilitas Ekonomi

Pemerintah melalui kebijakan ini ingin memastikan bahwa sektor transportasi dan pariwisata tetap menjadi motor penggerak utama perekonomian domestik. Selain mendorong mobilitas, insentif pajak yang diberikan juga membantu menjaga daya beli masyarakat sehingga konsumsi domestik tetap terjaga.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi di tengah tantangan global dan memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih menjanjikan.

“Paket diskon transportasi ini bukan hanya soal harga tiket yang lebih murah, tapi juga tentang menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sektor-sektor yang terdampak pandemi,” pungkasnya.

Tips Memanfaatkan Diskon Tiket Pesawat

Masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon tiket pesawat kelas ekonomi sebaiknya memperhatikan jadwal pembelian dan periode penerbangan agar tidak melewatkan kesempatan ini. Selain itu, disarankan untuk membandingkan harga dari berbagai maskapai dan menggunakan platform resmi agar mendapat harga terbaik sekaligus memastikan keabsahan diskon PPN-DTP.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tren perjalanan udara domestik dapat terus tumbuh positif, membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia resmi memberikan diskon 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni hingga Juli 2025 melalui insentif PPN Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 36 Tahun 2025 dan didukung anggaran Rp430 miliar. Diskon ini berlaku untuk tiket yang dibeli dan digunakan pada rentang 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat, memperkuat sektor transportasi dan pariwisata, serta menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Terkini