Pajak Marketplace Mulai 1 November, Margin UMKM Jadi Sorotan

Pajak Marketplace Mulai 1 November, Margin UMKM Jadi Sorotan
Penulis: Dewi Handayani
Minggu, 20 September 2026 | 12:00:00 WIB

TEROPONGBISNIS.ID — Pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober. Ekonom INDEF memperingatkan kebijakan ini berisiko menggerus margin UMKM bermargin tipis jika tak diiringi sistem pemungutan otomatis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar akan diberlakukan sesuai kesiapan para platform. Kebijakan ini sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Bimo menyebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberi arahan khusus soal pemungutan pajak pedagang oleh penyedia marketplace. Acuan yang dipakai masih keputusan terakhir soal penundaan hingga 31 Oktober 2026.

"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan," katanya.

Skema Pungutan 0,5 Persen dan Empat Platform Pemungut

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Nilai transaksi itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Empat perusahaan yang disebut dalam ketentuan penunjukan pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Konsumen tetap membayar lewat marketplace, lalu platform memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.

Pungutan hanya menyasar penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Batas itu jadi penanda penting bagi pelaku usaha mikro yang perputarannya masih di bawah ambang tersebut.

Kenapa Margin Tipis Jadi Titik Rawan

Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menilai tarif 0,5 persen tergolong rendah. Meski begitu, penghitungan pajak berbasis omzet tetap perlu dicermati, terutama bagi UMKM yang margin usahanya tipis.

"Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru," kata Rizal dikutip dari Antara, Minggu (20/9).

Rizal menekankan ketentuan batas omzet Rp500 juta per tahun harus benar-benar efektif melindungi usaha mikro. Tanpa perlindungan itu, pajak marketplace berpotensi menggerus margin, mendorong kenaikan harga, atau membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujarnya.

Yang Perlu Disiapkan Seller dan Platform

Bagi penjual yang omzetnya mendekati atau sudah melewati Rp500 juta setahun, integrasi NIK dan NPWP menjadi prasyarat agar pemungutan tidak berujung pajak berganda. Platform dituntut menangani pemungutan, penyediaan bukti potong, hingga pelaporan otomatis.

Dengan mekanisme itu, pelaku UMKM diharapkan tetap bisa berjualan seperti biasa tanpa menanggung prosedur administrasi baru. Rizal juga mendorong agar biaya kepatuhan ditekan supaya kebijakan tidak menambah beban operasional usaha kecil.

Penerapan 1 November bergantung pada kesiapan platform yang ditunjuk. Sampai ada arahan baru dari Menteri Keuangan, acuan yang berlaku tetap keputusan penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Reporter: Dewi Handayani