TEROPONGBISNIS.ID — Pemerintah menyalurkan bantuan sosial senilai Rp5,4 juta per tahun bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang merasa berhak perlu memastikan status desilnya sudah benar, karena penentuan penerima kini mengacu pada peringkat kesejahteraan rumah tangga. Perubahan data dapat dilakukan dengan menyiapkan NIK KTP dan melapor ke petugas desa atau kelurahan setempat.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial kini bersandar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menggantikan peran DTKS sebagai rujukan tunggal untuk program perlindungan sosial. Setiap rumah tangga memiliki peringkat desil yang menentukan jenis dan besaran bantuan yang bisa diakses.
Bantuan senilai Rp5,4 juta per tahun menjadi salah satu bentuk manfaat yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kriteria. Nominal itu diberikan bertahap, bukan sekaligus, sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Desil dan Mengapa Menentukan Bantuan
Desil adalah peringkat kesejahteraan rumah tangga yang dihitung dari berbagai indikator ekonomi dan sosial. Rumah tangga dengan desil terendah diprioritaskan menerima bantuan. Semakin tinggi peringkat desil, semakin kecil peluang masuk sebagai penerima.
Peringkat ini tersimpan dalam DTSEN dan diperbarui berkala berdasarkan data dari desa, kelurahan, dan instansi terkait. Jika kondisi ekonomi keluarga berubah, status desil pun bisa ikut berubah.
Syarat Penerima Bansos Rp5,4 Juta
- Terdaftar dalam DTSEN sebagai rumah tangga dengan desil rendah.
- Memiliki NIK KTP yang valid dan tercatat di sistem kependudukan.
- Berstatus sebagai keluarga penerima manfaat aktif atau memenuhi kriteria program.
- Data keluarga di DTSEN sesuai kondisi terkini di lapangan.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Isi nama lengkap sesuai NIK KTP, lalu ketik kode verifikasi yang muncul.
- Klik cari untuk melihat status dan program bantuan yang terdaftar atas nama Anda.
Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima, beserta jenis program yang diikuti. Jika tidak muncul, ada kemungkinan data belum masuk atau perlu diperbarui.
Cara Ubah Data Pakai NIK KTP
Perbaikan data dapat dilakukan dengan melapor ke petugas desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan memverifikasi kondisi rumah tangga sebelum mengajukan perubahan ke sistem DTSEN.
Pastikan nama, alamat, dan jumlah anggota keluarga tercatat benar. Data yang keliru bisa membuat bantuan tidak tersalurkan atau salah sasaran.
Jadwal dan Penyaluran
Pencairan bantuan dilakukan bertahap sepanjang tahun sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Sosial. Penyaluran umumnya melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Himbara dan BSI.
Informasi lengkap mengenai tahap dan waktu pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial serta dinas sosial daerah. Jangan berpatokan pada informasi yang beredar tanpa sumber jelas.
Waspadai Penipuan dan Calo
Proses pendaftaran dan perubahan data tidak dipungut biaya. Warga diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.
Laporkan dugaan pungli atau penipuan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Simpan bukti komunikasi jika menemui praktik mencurigakan.
Pastikan seluruh informasi diperoleh dari sumber resmi agar bantuan tepat sasaran. Cek status secara berkala dan perbarui data jika ada perubahan kondisi keluarga.