OJK Beberkan Penyebab IPO Swayasa Prakarsa SWAP Ditunda

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan PT Swayasa Prakarsa (SWAP) belum memperoleh Pernyataan Efektif untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO. (sumber foto: NET)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 16 September 2026 | 00:43:17 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan PT Swayasa Prakarsa (SWAP) belum memperoleh Pernyataan Efektif untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan skema penjaminan emisi dalam proses IPO SWAP.

“Penjamin Emisi Efek dalam proses Penawaran Umum perdana Saham melakukan perubahan rencana penjaminannya dari penjaminan penuh menjadi penjaminan secara kesanggupan terbaik,” tulis Hasan dalam jawaban tertulis, Rabu (16/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Perubahan skema penjaminan tersebut membuat SWAP perlu menambahkan pengungkapan dalam prospektus, terutama terkait sumber dana lain apabila dana yang diperoleh dari IPO tidak mencukupi kebutuhan penggunaan dana.

“Mengingat rencana penggunaan dana Penawaran Umum sudah spesifik nilai dan peruntukannya, sedangkan Penjamin Emisi Efek tidak melakukan penjaminan penuh, diperlukan pengungkapan tambahan dalam Prospektus,” jelas Hasan, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Hasan mengatakan, hingga draf prospektus terakhir yang disampaikan kepada OJK, belum terdapat pengungkapan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan apabila dana IPO tidak mencukupi.

Kondisi tersebut membuat OJK belum dapat memberikan Pernyataan Efektif kepada SWAP. OJK masih menyampaikan surat tanggapan kepada perusahaan terkait dokumen dan pengungkapan dalam prospektus.

“Sampai dengan draft prospektus terakhir yang disampaikan kepada OJK tidak terdapat pengungkapan mengenai sumber dana lain tersebut. Oleh karena itu, OJK belum dapat memberikan pernyataan efektif,” jelas Hasan, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Hasan menjelaskan, manajemen PT Swayasa Prakarsa juga telah menyampaikan surat penundaan pelaksanaan IPO kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Nomor 1489/SWA/Dir/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin mengatakan SWAP telah menyampaikan surat permohonan penundaan pelaksanaan rencana IPO kepada BEI pada 1 September 2026.

“Berdasarkan surat yang diterima, rencana penundaan dilakukan karena sampai dengan tanggal 1 September 2026, PT Swayasa Prakarsa Tbk belum memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK untuk melaksanakan penawaran umum," katanya, Rabu (2/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Saidu menjelaskan, penundaan tersebut juga berkaitan dengan laporan keuangan yang digunakan SWAP dalam proses penawaran umum. SWAP menggunakan laporan keuangan per 28 Februari 2026 sebagai bagian dari dokumen IPO.

SWAP sebelumnya berencana menggelar masa penawaran umum pada 2–8 September 2026 dan melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 10 September 2026. SWAP berencana menawarkan maksimal 323 juta saham baru atau setara 30,30%.

Dalam masa penawaran awal, harga IPO SWAP ditetapkan dalam kisaran Rp 130 hingga Rp 140 per saham. Dengan jumlah saham maksimal tersebut, perusahaan yang bergerak di sektor kesehatan ini berpotensi meraup dana segar Rp 45,22 miliar.

Reporter: Ibtihal