TEROPONGBISNIS.ID — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU APBN 2026 dalam putusan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (16/9/2026). Putusan ini mewajibkan setiap perubahan belanja pemerintah pusat mendapat persetujuan DPR, sehingga ruang pemerintah menggeser anggaran secara sepihak menjadi lebih sempit.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang menyentuh jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak bisa lagi dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, Rabu (16/9/2026).
Gugatan diajukan koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch. Mereka menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945.
Apa Isi Putusan MK
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi hanya berlaku dengan syarat pemaknaan tertentu. Frasa "dan apabila ada perubahan" dalam pasal itu harus dibaca sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
Konsekuensinya, perubahan semacam itu wajib lewat persetujuan DPR. MK juga menegaskan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN TA 2026 tetap mengikat secara bersyarat, dengan catatan insentif desa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mengapa Putusan Ini Penting bagi Publik
Selama ini pemerintah punya ruang menyesuaikan belanja negara lewat mekanisme yang lebih longgar, terutama saat kebutuhan mendesak muncul di tengah tahun anggaran. Putusan MK mempersempit ruang itu untuk pos belanja pusat menurut fungsi.
Bagi masyarakat, aturan baru ini berarti setiap pergeseran anggaran besar harus melewati pembahasan bersama wakil rakyat. Publik mendapat titik kontrol tambahan untuk menilai ke mana uang negara dialokasikan, termasuk untuk program yang menyentuh langsung layanan dasar.
DPR kini memegang kunci persetujuan, sehingga dinamika politik di Senayan akan menentukan seberapa cepat pemerintah bisa merespons kebutuhan belanja yang berubah. Keterlambatan persetujuan berpotensi menunda pencairan program yang bergantung pada APBN.
Soal Insentif Desa
MK menyoroti Pasal 14 ayat (1) huruf b yang mengatur insentif desa. Pasal itu dinyatakan tetap sah, namun dengan penegasan bahwa insentif desa adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksanaannya diserahkan ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Penegasan ini memperjelas bahwa dana insentif bukan kewenangan otonom desa, melainkan instrumen kebijakan pusat yang dititipkan pelaksanaannya di tingkat desa.
Putusan ini mengikat sejak dibacakan dan menjadi rujukan dalam setiap