Pos Indonesia Targetkan Bayar Bagi Hasil Sukuk Mulai Januari 2027
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) kembali menunda pembayaran bagi hasil ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri A-C yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Penundaan terjadi lantaran kas perseroan belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo.
Kamis (10/9/2026), Pos Indonesia menyatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari tekanan likuiditas yang masih dihadapi perseroan.
Tekanan likuiditas tersebut dipengaruhi oleh arus kas perseroan, terutama pengeluaran untuk menopang kegiatan operasional, memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, serta kewajiban keuangan lainnya yang jatuh tempo dalam periode bersamaan.
Untuk memperbaiki kondisi likuiditas, Pos Indonesia telah mengambil sejumlah langkah. Upaya tersebut meliputi percepatan penagihan piutang, evaluasi pola operasional yang dapat meningkatkan efisiensi biaya, serta penyesuaian dan penundaan sejumlah pengeluaran.
Perseroan juga melakukan penataan pengelolaan kas secara lebih tertib dan disiplin melalui pemisahan rekening untuk kas operasional dan dana pihak ketiga. Pengelolaan kas di kantor cabang turut dioptimalkan agar kondisi likuiditas dapat lebih terkendali.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, perseroan mengakui kondisi likuiditas saat ini belum memungkinkan seluruh kewajiban lancar dipenuhi secara tepat waktu.
Sebelumnya, Pos Indonesia telah menggandeng PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan sekaligus pendamping perseroan dalam upaya memperbaiki likuiditas dan struktur keuangan.
Keterlibatan PPA mencakup evaluasi kondisi keuangan, optimalisasi struktur pendanaan dan pengelolaan likuiditas, hingga penyusunan berbagai langkah perbaikan melalui restrukturisasi keuangan, bisnis, dan operasional.
Upaya tersebut memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan likuiditas, termasuk memperkuat disiplin pengelolaan arus kas, memetakan kebutuhan dan kewajiban pembayaran, menyusun proyeksi arus kas serta kebutuhan pendanaan, dan mengevaluasi alternatif sumber pendanaan.
Namun, Pos Indonesia menilai perbaikan fundamental terhadap likuiditas dan struktur keuangan membutuhkan waktu. Hal ini disebabkan adanya sejumlah kewajiban dan kebutuhan pendanaan yang telah terbentuk sebelumnya.
Dengan demikian, langkah perbaikan yang telah dilakukan belum sepenuhnya mengatasi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan kas dengan kewajiban pembayaran yang jatuh tempo. Kondisi tersebut membuat pembayaran bagi hasil ke-5 kembali tidak dapat dilakukan pada 28 Agustus 2026.
Untuk membahas pemenuhan bagi hasil ke-5, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI pada 4 September 2026 bersama para investor.
RUPSI tersebut memiliki sejumlah agenda, di antaranya penyampaian perkembangan kondisi Pos Indonesia, permohonan persetujuan restrukturisasi sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui transformasi dan restrukturisasi, serta permohonan persetujuan waiver atas financial covenant laporan keuangan audited tahunan periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Berdasarkan persetujuan dalam RUPSI, Pos Indonesia menargetkan pemenuhan kewajiban kepada pemegang sukuk mulai Januari 2027.
Perseroan menilai target tersebut dapat dicapai dengan dukungan Danantara melalui pengawalan langsung terhadap program restrukturisasi dan transformasi bisnis serta operasional. Program tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sekaligus memperkuat likuiditas perseroan.
Dari sisi operasional, Pos Indonesia menyatakan kegiatan usaha masih berjalan hingga saat ini. Perseroan tetap memberikan layanan kepada pelanggan dan menjalankan aktivitas operasional sesuai fungsi serta tanggung jawabnya.
Sementara dari sisi keuangan, perseroan tengah menjalankan perbaikan secara menyeluruh yang mencakup aspek bisnis, operasional, dan keuangan. Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas arus kas, memperbaiki efisiensi serta produktivitas, menekan struktur biaya, sekaligus mengoptimalkan aset dan sumber daya perseroan.
Pos Indonesia juga memperkuat pengelolaan modal kerja dan likuiditas untuk meningkatkan kemampuan dalam memenuhi berbagai kewajiban keuangannya.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang sukuk. Pos Indonesia akan terus mengoptimalkan penerimaan, mengendalikan pengeluaran, memaksimalkan aset dan sumber pendanaan, serta menjalankan program restrukturisasi dan transformasi bisnis, operasional, dan keuangan.