Sistem Tender Tradisional Dinilai Bikin Harga CPO Indonesia Tertinggal
SERPONG – Harga crude palm oil (CPO) Indonesia dinilai belum mencerminkan harga riil pasar akibat sistem perdagangan domestik melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang masih memakai pola tender tradisional.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA., C.APO., menyebut mekanisme tersebut membuat harga CPO Indonesia tertinggal jauh dibandingkan harga pasar internasional.
“Sistem tender KPBN masih pola tradisional yang tidak sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo kaitannya posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dan menguasai sekitar 60% pasokan CPO dunia,” ujar Dr. Gulat sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Gulat saat menjadi pembicara dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pemetaan Rantai Nilai, Hilirisasi, dan Arah Investasi Strategis Industri Kelapa Sawit Indonesia” yang diadakan Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan BRIN di Serpong, Kamis, 3 September 2026.
Menurut penjelasannya, ketimpangan harga terlihat saat CPO di Rotterdam menembus Rp28.000-Rp29.000 per kilogram. Sementara di Malaysia harganya berkisar Rp20.000 per kilogram, sedangkan tender CPO KPBN masih di angka Rp15.200-Rp15.800 per kilogram dan Bursa CPO Indonesia ICDX berada di sekitar Rp16.350 per kilogram.
Dr. Gulat mengungkapkan rendahnya harga di dalam negeri disebabkan oleh besarnya beban yang menempel pada CPO Indonesia. Secara akumulatif, total beban domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), pungutan ekspor (PE), serta bea keluar (BK) diperkirakan mencapai Rp2.500-Rp3.000 per kilogram.
Apabila beban-beban tersebut dilepas, harga rata-rata CPO Indonesia berpotensi menyentuh angka Rp18.500 per kilogram. Dengan estimasi itu, masih ada selisih Rp1.500-Rp2.000 per kilogram jika dibandingkan dengan harga CPO Malaysia.
Selain bea keluar dan pungutan ekspor dari negara, CPO Indonesia juga dibebani biaya tata kelola ekspor. Biaya ini meliputi administrasi, verifikasi, kepabeanan, surveyor, hingga freight.
Terdapat pula biaya logistik dan komersial seperti pelabuhan, handling, storage, surveyor, freight, asuransi, serta pembiayaan. Di tingkat domestik, ada beban aturan DMO, DPO, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
“Tak hanya itu, banyak Kementerian/Lembaga yang mengatur sektor kelapa sawit yang menyebabkan tumpang tindih regulasi. Semua itu adalah beban-beban yang ditanggung oleh CPO Indonesia yang seharusnya perlu kaji ulang. Bahkan perlu penataan kembali supaya harga CPO Domestik bersaing dengan harga Rotterdam dan Malaysia,” kata Dr. Gulat, yang merupakan doktor dari Universitas Riau sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menegaskan tingginya beban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan harga CPO domestik tetap rendah. Menurutnya, harga CPO Indonesia seharusnya tetap mendekati harga di Malaysia, sebab kondisi harga yang rendah pada akhirnya menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Besarnya beban tadi bukan menjadi pembenaran rendahnya harga CPO Domestik. Idealnya, harga CPO Domestik tetap mendekati Malaysia paling tidak. Petani paling merasakan imbas dari berbagai beban tersebut, bahkan negara juga terdampak karena pendapatannya ikut turun,” tegas Dr. Gulat sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dr. Gulat menyatakan petani sawit mendukung rencana Presiden Prabowo untuk membentuk Bursa Komoditas Sawit Indonesia yang terintegrasi dengan bursa komoditas strategis. Rencana ini sebelumnya disampaikan Presiden pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI bulan Agustus 2026.
Ia menilai kehadiran bursa nasional mampu memperbaiki mekanisme pembentukan harga CPO sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia.
Bursa ini juga dipercaya dapat menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing serta memberi kepastian devisa hasil ekspor (DHE), salah satunya melalui penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi CPO.
“Kami tidak perlu saling menyalahkan, semua stakeholders sawit harus bahu membahu, berbenah dan itu bukan pilihan tapi kewajiban semua anak bangsa ini. Melalui pembentukan Bursa Sawit Indonesia, transaksi CPO diharapkan wajib menggunakan mata uang rupiah, yang akan mendorong pembentukan price discovery (penemuan harga) sendiri yang lebih adil,” jelasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut Dr. Gulat, transaksi berbasikan rupiah di bursa nasional akan menjadikan pembentukan harga CPO lebih transparan dan sesuai kondisi pasar Indonesia. Mekanisme ini diyakini sekaligus mampu mempersempit ruang untuk praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Selain itu, pemanfaatan rupiah pada transaksi ekspor diharapkan dapat memperkuat arus devisa yang masuk ke dalam negeri. Dengan begitu, pembentukan Bursa Sawit Indonesia tidak cuma berfokus pada perdagangan CPO, tetapi juga menyangkut nasib petani, penerimaan negara, dan posisi Indonesia dalam perdagangan sawit global.