Keracunan MBG Sidoarjo, Kepala BGN: Ada Kelalaian Berunsur Hukum

Penulis: Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 11:18:00 WIB

TEROPONGBISNIS.ID

Keracunan Dipicu Pengiriman Terlambat

Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggul Angin, Sidoarjo, dan 19 lembaga pendidikan lainnya di sekitarnya. Berdasarkan penjelasan BGN, akar masalahnya bukan sekadar pengolahan makanan, melainkan manajemen waktu pengiriman yang gagal.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Tanggulangin, Rafli Ridho, menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas insiden yang terjadi Selasa (1/9) tersebut.

"Mohon maaf ya, saya menyesal," ujar Rafli saat ditemui di SPPG Kalitengah, Rabu (2/9).

Dari penelusuran BGN, ditemukan kejanggalan prosedur. Makanan yang matang pukul 05.00 WIB seharusnya didistribusikan dan dikonsumsi maksimal pukul 09.00 WIB. Namun, pelabelan yang dilakukan pihak SPPG justru menuliskan waktu matang pukul 08.00 WIB dengan batas konsumsi pukul 10.00 WIB.

Fakta di lapangan lebih parah lagi. Makanan yang seharusnya habis sebelum pukul 10.00 WIB tersebut baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30-11.40 WIB. Para siswa baru menyantapnya setelah pukul 12.00 WIB, sehingga makanan telah berada di suhu tidak aman selama berjam-jam.

Kepala BGN Minta Maaf dan Terbitkan Instruksi Tegas

Sudaryono menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ia mengulang pernyataannya dengan tegas bahwa ini adalah bentuk kelalaian yang disengaja karena seluruh aturan teknis telah diberikan.

"Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," kata Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9).

Ia menegaskan tidak akan pandang bulu bila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Hukuman bagi pelaku tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan.

"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," ucapnya.

Di tengah pernyataan keras tersebut, Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada para korban atas nama institusi yang dipimpinnya.

"Keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan," ujarnya.

Perbaikan Prosedur dan Nasib Selanjutnya

Menyusul insiden ini, Sudaryono menginstruksikan seluruh jajaran SPPG untuk kembali mematuhi buku petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Salah satu perintah utamanya adalah memastikan setiap ompreng makanan memiliki label yang berisi data lengkap, termasuk jam makanan matang dan batas waktu konsumsi.

Ratusan korban keracunan yang sempat menjalani perawatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat dilaporkan mulai pulih. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum disebut tengah mendalami proses pengadaan dan distribusi pangan di SPPG Kalitengah untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Reporter: Redaksi