Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Biaya Avtur Tiket Ekonomi 40 Persen

Ilustrasi tiket ekonomi pesawat (FOTO : NET)
Penulis: Akbar
Rabu, 02 September 2026 | 22:51:42 WIB

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) tiket pesawat kelas ekonomi dari sebelumnya maksimal 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya tambahan tiket akibat melambungnya harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa langkah ini diambil usai pemerintah memantau pergerakan harga avtur di dalam negeri.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Data harga avtur per 1 September 2026 menunjukkan rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut berada di angka Rp 23.315 per liter. Rata-rata ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari periode sebelumnya.

Menyikapi kenaikan harga bahan bakar tersebut, Kemenhub menetapkan batas fuel surcharge ekonomi maksimal 40 persen dari tarif batas atas tiap kelompok layanan. Sebelum penyesuaian ini berlaku, batas tertinggi biaya tambahan yang diperbolehkan hanya sebesar 30 persen.

Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi komponen tarif ini memperhitungkan kelangsungan maskapai, harga bahan bakar, dan kebutuhan masyarakat pengguna transportasi udara. Kendati demikian, aturan batas 40 persen ini tidak mengharuskan semua maskapai langsung mematok angka maksimal kepada penumpang.

Maskapai penerbangan diberikan keleluasaan menetapkan besaran biaya di bawah 40 persen tergantung pada dinamika pasar dan strategi bisnis masing-masing.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Guna menjaga ketertiban, Kemenhub memastikan pengawasan ketat terhadap tarif dan rincian fuel surcharge agar dicantumkan secara transparan pada tiket. Pengawasan ini mencakup pemantauan berkala pada kepatuhan maskapai serta pergerakan harga avtur secara nasional.

Langkah pemantauan ini penting dilakukan demi menjaga harga tiket tetap kompetitif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan ini secara bertahap.

“Kami akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” tegas Lukman sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Reporter: Akbar