Pemerintah Tetapkan HR CPO September 2026 Naik Jadi 1.007,51 Dolar AS
JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 1–30 September 2026 ditetapkan setinggi US$ 1.007,51 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami peningkatan sebesar US$ 10,99 atau 1,10 persen dari HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 yang sebesar US$ 996,52 per MT.
“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar US$ 125,9389 per MT untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Acuan penetapan BK CPO periode September 2026 mengacu pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Adapun PE CPO periode September 2026 berpatokan pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Perhitungan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Juli—19 Agustus 2026 di Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.110,27 per MT, serta Harga Port CPO Rotterdam USD 1.548,92 per MT. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber lebih dari US$ 40, kalkulasi HR CPO diambil dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Berdasarkan rumus tersebut, HR CPO diputuskan sebesar US$ 1.007,51 per MT. Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan neto ? 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 33 per MT sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026.
Di sisi lain, HR biji kakao periode September 2026 dipatok di angka US$ 5.635,76 per MT, naik US$ 210,79 atau 3,89 persen dibanding periode sebelumnya. Penyesuaian ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode September 2026 yang naik US$ 206 atau 4,07 persen menjadi US$ 5.271 per MT.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September 2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat,” kata Tommy sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ketentuan BK biji kakao periode September 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025 dengan besaran 7,5 persen. Lalu, PE biji kakao pada periode tersebut ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun HPE produk kulit periode September 2026 tercatat stagnan dibanding periode lalu. Hal serupa berlaku pada HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan luas penampang 1.000–4.000 mm² jenis kayu hutan tanaman sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau luas penampang 4.000–10.000 mm². Namun, HPE komoditas getah pinus September 2026 terangkat menjadi US$ 1.052 per MT, atau naik US$ 39 (3,85 persen) dari Agustus 2026.
Tren kenaikan juga menghinggapi HPE kayu veneer dari hutan alam, serta HPE kayu olahan luas penampang 1.000–4.000 mm² untuk jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, dan hutan tanaman (pinus, gmelina, akasia, sengon, balsa, eukaliptus). Sebaliknya, penurunan terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan tanaman, HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), serta HPE kayu olahan luas penampang 1.000–4.000 mm² untuk jenis merbau, sortimen eboni, dan hutan tanaman karet.
Seluruh ketetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, hingga HPE getah pinus dirangkum dalam Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.