TPID Sumut Awasi Rantai Pasok Usai Harga Ayam Melonjak ke Rp50.000 per Kg
MEDAN – Harga daging ayam ras pada sejumlah pasar tradisional di Kota Medan dan sekitarnya melonjak hingga Rp50.000 per kilogram (kg) pada Rabu (26/8/2026), berada jauh di atas Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah, sehingga Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga, pasokan, serta distribusi demi menjaga ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menyampaikan bahwa harga ayam potong di beberapa pasar wilayah Medan saat ini berkisar antara Rp43.000 hingga Rp50.000 per kg. Sementara itu, harga ayam potong yang tercatat di sejumlah pasar pada Rabu (26/8/2026) berada pada tingkat Rp47.800 per kg, di mana kenaikan ini mendapat perhatian khusus TPID Sumut lantaran telah melampaui HAP penetapan pemerintah.
Menurut penjelasan Dedi, lonjakan harga ayam saat ini lebih dipicu oleh meningkatnya permintaan di tingkat konsumen serta naiknya harga ayam hidup (live bird) pada tingkat peternak yang kini menyentuh kisaran Rp26.500 sampai Rp28.500 per kg.
Guna merespons situasi tersebut, TPID Sumut menerjunkan tim gabungan untuk memantau secara langsung harga, ketersediaan stok, dan kelancaran alur distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) di pasar tradisional Kota Medan beserta beberapa kabupaten/kota lain pada Kamis (27/8/2026).
Kegiatan pemantauan ini melibatkan Dinas Perindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, yang juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Bulog, Satgas Pangan, dan pemerintah daerah setempat.
Dedi menerangkan bahwasanya pemeriksaan lapangan secara mendalam amat dibutuhkan demi memperoleh gambaran riil harga dan pasokan, termasuk menelusuri rantai distribusi komoditas sebelum sampai ke tangan konsumen.
“Arahan Bapak Gubernur jelas, pemerintah harus hadir dan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan hanya melihat angka dari laporan. Kami cek langsung harga, stok, pasokan dan rantai distribusinya,” ujar Dedi sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menimpali bahwa bilamana ditemukan komoditas yang mengalami lonjakan harga yang tidak wajar, pihak pemerintah bakal mengusut pemicunya dan merumuskan langkah penanganan yang tepat.
“Apabila ada komoditas yang mengalami kenaikan tidak wajar, harus segera diketahui penyebabnya dan dilakukan intervensi secara terukur,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di samping ayam ras, TPID Sumut turut memantau beberapa komoditas vital penentu inflasi dan daya beli warga, seperti daging sapi, beras, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, ikan dencis atau tongkol, bawang merah, hingga tomat. Kendati demikian, komoditas ayam ras memperoleh porsi pengawasan lebih lantaran lonjakan harganya dalam beberapa hari terakhir terbilang cukup tinggi serta melambung dari HAP.
Pemerintah Provinsi Sumut bersama para produsen, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait melacak pergerakan harga ayam mulai tingkat peternak, tempat pemotongan, distributor, sampai ke pasar konsumen. Langkah ini sekaligus ditujukan guna mengantisipasi kemungkinan timbulnya penahanan barang, penimbunan, kendala alur distribusi, maupun upaya mengambil keuntungan secara tidak sah.
Jika dalam penelusuran dijumpai indikasi pelanggaran, Pemprov Sumut akan menggandeng Satgas Pangan serta pihak kepolisian/aparat penegak hukum untuk mengusutnya lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa upaya menjaga stabilitas harga pangan dijalankan berlandaskan prinsip 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.
“Prinsipnya adalah 4K: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif. Kami ingin masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar, petani dan produsen tetap memperoleh harga yang layak, sementara jalur distribusi berjalan sehat dan transparan,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pengawasan atas pasokan serta harga bakal terus dimaksimalkan di area Kota Medan dan wilayah sekitarnya yang berperan sebagai pusat konsumsi sekaligus pusat distribusi pangan terbesar di Sumatera Utara, sehingga pergeseran pasokan dari daerah penghasil di kabupaten tetangga maupun luar provinsi berpengaruh langsung pada harga di tingkat pembeli.
Pemprov Sumut juga mengimbau jajaran pemerintah kabupaten/kota agar melaksanakan pengawasan secara konstan dan berkesinambungan serta bergegas melapor apabila mendapati lonjakan harga atau hambatan pasokan.
Hasil akhir dari pemantauan tersebut nantinya dikonsolidasikan oleh TPID bersama Bank Indonesia, BPS, Bulog, serta instansi terkait sebagai basis pengambilan kebijakan stabilisasi. Bentuk penanganan yang disiapkan mencakup penambahan pasokan dari kawasan produsen, pemfasilitasian alur distribusi, pemaksimalan penyaluran beras SPHP bersama Bulog, hingga penggelaran Gerakan Pangan Murah bilamana diperlukan.