TEROPONGBISNIS.ID — Keputusan ini lahir setelah perdebatan alot di antara peserta muktamar. Sebagian pihak menginginkan seluruh aturan dibahas dalam satu paket utuh. Namun, kelompok lain menilai mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi organisasi perlu dikaji secara fokus dan mendalam.

KH Miftah Faqih, Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, menjelaskan bahwa pemisahan pembahasan ini disepakati melalui mekanisme musyawarah mufakat. "Jadi tadi itu pleno pertama alhamdulillah sudah bisa kita lalui, di mana pleno pertama itu membahas tentang tata tertib persidangan muktamar. Nah ini dipisah antara tata tertib persidangan muktamar dengan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum," ujarnya.

Mencari Titik Temu, Bukan Titik Tengkar

Miftah menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam forum muktamar adalah hal yang wajar. Tradisi NU yang mengedepankan nilai kekiaian menuntut setiap perbedaan diselesaikan dengan penghormatan dan mencari titik temu.

"Jadi yang dicari itu adalah titik temu, bukan titik tengkar, sehingga bisa dikompromikan," kata Miftah. Dengan keputusan ini, aturan khusus mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum akan dibawa ke Sidang Komisi Bidang Organisasi untuk dibahas lebih mendalam.

Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum

Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa panitia telah menyiapkan dua alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum. Kedua opsi ini akan menjadi bahan pembahasan di tingkat komisi.

Alternatif pertama adalah mekanisme yang selama ini digunakan dalam sejumlah muktamar. Calon Ketua Umum diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCI, kemudian harus memperoleh sedikitnya 99 suara. Nama yang memenuhi ketentuan selanjutnya mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih sebelum dikembalikan kepada muktamirin untuk dipilih melalui pemungutan suara.

"Ya, jadi kita ada dua opsi. Opsi yang pertama, opsi seperti yang biasanya. Yaitu dipilih setelah diusulkan oleh PCNU, PWNU, PCI, diambil suara minimal 99. Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, habis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk di-voting. Itu yang sudah berlangsung," tutur Nuh.

Alternatif kedua berkaitan dengan usulan agar pemilihan dilakukan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebagaimana gagasan yang muncul dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama.

Pengamanan Dokumen Usulan Nama

Di tengah proses pembahasan, panitia juga mengamankan dokumen berisi nama-nama yang diusulkan sebagai anggota AHWA. Dokumen yang dikumpulkan dari pengurus cabang dan wilayah sejak proses registrasi itu ditempatkan dalam kotak khusus di ruang kaca dan dipantau menggunakan CCTV.

Menariknya, kotak tersebut sengaja tidak diberi kunci untuk menghindari kecurigaan mengenai pihak yang memegang akses. "Kotaknya pun juga ndak pakai kunci. Ya, karena kalau kunci nanti dipikir, 'sampeyan pegang kunci, nanti kuncinya sampeyan buka dan seterusnya'. Ndak ada kuncinya. Sehingga nanti bukanya dirusak, dijebol gitu," jelas Nuh.

Kotak tersebut ditempatkan di ruang kaca di depan KH Abdul Rozaq Sholeh, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, sehingga siapapun bisa melihat dan dipastikan aman. Sementara itu, Sidang Pleno I sendiri berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam, lebih cepat dari perkiraan.

Reporter: Redaksi