TEROPONGBISNIS.ID — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 71 orang dari sebuah gedung di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian kasino ilegal. Dari jumlah tersebut, 30 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Polda Maluku terhadap kasus perjudian di Jawa Tengah. Saat menindaklanjuti target awal, tim menemukan aktivitas perjudian lain di lokasi yang sama.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas (CCTV), teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
Petugas menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000 dari lokasi penggerebekan. Selain itu, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, hingga perangkat CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.
Jenis Permainan yang Diungkap
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis permainan judi. Di antaranya baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah setelah penyelidikan awal mengarah ke gedung tersebut.
"Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut," jelas Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Pendalaman Kasus dan Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik masih mendalami peranan masing-masing pelaku serta alur operasional perjudian. Wira menegaskan proses hukum tidak berhenti pada para pemain yang tertangkap di lokasi.
"Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan," ujarnya.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Wira. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.