TEROPONGBISNIS.ID — Anwar mengungkapkan kekhawatirannya pada Jumat (21/8/2026) bahwa dana yang bisa diselamatkan FELDA dari kasus ini hanya sekitar RM200 juta (Rp880,76 miliar) bila proses hukum terus berlarut. Ia menegaskan persoalan ini menjadi contoh nyata investasi yang terancam gagal karena tersangkut sengketa arbitrase internasional.
"Kalau tidak ditangani, RM2.5 bilion ini yang mungkin yang kita peroleh nanti RM200 juta. Ini satu contoh," kata Anwar, dikutip dari Bernama.
Akar Sengketa: Putusan Arbitrase yang Dibatalkan
Investasi FELDA di BWPT bermula dari akuisisi saham perusahaan sawit milik Rajawali Group pada 2016 silam. Kini, nilai investasi tersebut terancam menyusut drastis setelah Rajawali Group mengajukan keberatan atas putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang dikeluarkan pada Juni 2024.
Keberatan itu membuat proses penyelesaian sengketa kembali berlarut. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, FELDA justru dihadapkan pada skenario terburuk berupa pemulihan dana yang jauh di bawah nilai investasi awal.
Mengapa Surat Anwar ke Prabowo Penting?
Langkah Anwar menulis surat resmi kepada Prabowo menunjukkan persoalan ini telah naik ke ranah diplomatik bilateral. FELDA merupakan lembaga strategis Malaysia yang mengelola lahan perkebunan dan menghidupi ribuan petani kecil di negara tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian iklim investasi di sektor perkebunan. Penyelesaian sengketa yang adil dan transparan akan menentukan kepercayaan investor asing, khususnya dari Malaysia, untuk tetap berinvestasi di dalam negeri.
Nasib BWPT dan Dampaknya ke Pasar
BWPT sendiri merupakan emiten sawit yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sengketa kepemilikan saham antara dua pemegang saham utama berpotensi mempengaruhi arah kebijakan perusahaan ke depan, termasuk rencana ekspansi dan dividen.
Belum ada pernyataan resmi dari manajemen BWPT maupun Rajawali Group mengenai perkembangan terbaru sengketa ini. Namun, pasar akan mencermati respons pemerintah Indonesia atas surat dari Kuala Lumpur tersebut sebagai sinyal penyelesaian.
Bagi FELDA, kasus ini menjadi pelajaran pahit investasi di luar negeri. Dengan potensi kerugian mencapai Rp11 triliun, lembaga tersebut kini menanti langkah konkret kedua pemerintahan untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan hukum yang ada.