TEROPONGBISNIS.ID — Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly menyatakan platform telah memasuki tahap pengujian akhir. Sistem ini akan diperkuat dengan portal khusus eksportir pada pertengahan Oktober 2026. Dalam skema perantara, hubungan komersial antara penjual dan pembeli tetap berjalan normal, termasuk arus komoditas dan pembiayaan.

"Buyer dan seller tetap bisa menjalankan kontraknya dan melanjutkan negosiasi sampai 1 Januari 2027," ujar Sinthya dalam peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8).

Evaluasi Model Usaha pada Januari 2027

DSI menjalankan model intermediary secara sistematis hingga akhir 2026. Implementasi ini kemudian dievaluasi pada Januari 2027 bersama kementerian terkait untuk menentukan skema pelaksanaan berikutnya.

Sinthya menambahkan, perluasan cakupan komoditas di luar tiga sektor utama sangat mungkin dilakukan. Namun, langkah itu bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kondisi pasar.

"Tujuan utama pemerintah adalah bagaimana sumber daya Republik Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," katanya.

Jajaran Direksi dan Komisaris DSI

Dalam kesempatan yang sama, DSI memperkenalkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Sinthya Roesly (Direktur Keuangan dan Treasury), Nur Hidayat Udin (Direktur Manajemen Risiko), serta Ivan Ferdiansyah Baely (Direktur Hukum dan Kepatuhan).

Dewan Komisaris dipimpin Cipung Noer, dengan anggota Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja.

Target: Harga Komoditas Lebih Tinggi dan Transparan

Luke menegaskan keberhasilan DSI diukur dari meningkatnya kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia. Jika produsen yakin pada tata kelola yang transparan, produksi akan naik dan harga ekspor berpotensi lebih kompetitif.

"Keberhasilan bagi DSI adalah ketika produsen meningkatkan produksi karena kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia, harga menjadi lebih tinggi, dan pembeli luar negeri memilih Indonesia karena transparansi dan keterlacakan pasar komoditas Indonesia," ujar Luke.

Bukan Lapisan Birokrasi Baru

Chief Executive Officer BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menggantikan fungsi regulator atau menambah birokrasi ekspor. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di kementerian dan lembaga berwenang.

"DSI ini bukan kerjanya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini yang harus kita bawahi," kata Rosan.

Fokus utama DSI adalah memperkuat transparansi dan visibilitas transaksi ekspor, bukan mengubah alur perizinan yang sudah ada. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan diri sebelum skema penuh diterapkan pada 2027.

Reporter: Redaksi