KAI Bangun Ribuan Rusun MBR Dekat Stasiun Manggarai Jabodetabek

Ilustrasi rusun subsidi (FOTO : NET)
Penulis: Akbar
Jumat, 21 Agustus 2026 | 01:17:10 WIB

JAKARTA – Rusun subsidi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, akan segera didirikan di atas lahan kepunyaan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ribuan unit hunian bakal tersedia pada Blok F dan Blok G dengan pilihan luas 28, 36, sampai 45 meter persegi.

Patokan harga jual hunian bertingkat ini menyesuaikan regulasi pemerintah berpatokan pada luas unit serta batas tarif daerah setempat. Di sisi lain, calon konsumen wajib memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk memperoleh fasilitas ini.

"Sudah ada di aturan MBR-nya ya, semua daerah di Indonesia ada di-cover dan itu berdasarkan riset dari BPS. Silakan dicek nanti di kementerian kami, IG-nya ada, setiap daerah itu ada ya datanya diakses saja," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait di kawasan groundbreaking Manggarai, Jumat (21/8/26) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Standar MBR tidak diseragamkan untuk seluruh wilayah Indonesia lantaran kapasitas ekonomi penduduk berbeda di tiap daerah. Pemerintah mengelompokkannya berdasar zona, sehingga ambang batas gaji calon pembeli menyelaraskan area domisilinya.

Untuk kawasan Jabodetabek, batas penghasilan MBR menembus Rp12 juta tiap bulan khusus warga yang belum berkeluarga. Sedangkan bagi warga yang telah berkeluarga, batas maksimalnya mencapai Rp14 juta tiap bulan, termasuk para peserta Tapera.

"Jadi setiap daerah itu kami tidak membuat asal-asalan tapi berdasarkan kajian dari BPS. Jadi MBR di Jakarta misalnya berbeda dengan di Papua dan di lain-lainnya," kata Ara sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Khusus untuk proyek di Manggarai, harga batas atas rusun di Jakarta Selatan dipakai sebagai acuan utama. Berlandaskan panduan resmi pemerintah, banderol harga maksimal berada pada kisaran Rp14 juta per meter persegi.

Mengacu pada patokan tersebut, estimasi harga tertinggi unit tipe 28 bernilai sekitar Rp392 juta, tipe 36 berkisar Rp504 juta, serta tipe 45 menyentuh Rp630 juta. Kendati demikian, harga riil di lapangan masih berpeluang lebih rendah sebab pengembang berhak menetapkan nominal sesuai aturan yang berlaku.

"Ya teknis apa lahan ini merupakan lahan KAI yang merupakan statusnya HPL (Hak Pengelolaan) ya dan dua-duanya jadi blok G, blok F tidak ada masalah sengketa lahan untuk pembebasan dari pihak ketiga. Tidak. Harga rumahnya sesuai dengan ketentuan dari Permen (Peraturan Menteri) ya. Bisa dilihat di aturannya tinggal dikali dengan luasan, itulah patokannya," kata Dirut KAI Bobby Rasyidin sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Area Blok F maupun Blok G memegang status Hak Pengelolaan atau HPL kepemilikan KAI. Tidak ada klaim sengketa tanah dengan pihak luar, sehingga pengerjaan proyek dapat terus berjalan sesuai jadwal.

Blok G rencananya terdiri atas tiga tower dengan total kapasitas 1.232 unit, sementara Blok F merangkum lima tower berkapasitas kisaran 2.508 unit. Pelaksanaan groundbreaking Blok G dijadwalkan mulai 21 Agustus 2026, lalu dilanjutkan pembangunan Blok F pada September 2026.

Reporter: Akbar