ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026, Batubara US$124,44 per Ton
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar US$124,44 per ton.
Harga tersebut turun 5,62 persen atau US$7,41 per ton dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026 yang berada di level US$131,85 per ton. Penetapan HBA dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel, dan menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB).
Meski mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, HBA periode pertama Agustus 2026 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat sebesar US$102,22 per ton, sehingga terjadi kenaikan US$22,22 per ton atau sekitar 21 persen secara tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penurunan HBA dipengaruhi oleh melemahnya harga jual batubara aktual yang menjadi dasar perhitungan.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di laman resmi Kementerian ESDM.
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai acuan dalam penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor di atas 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Besaran HPB akan disesuaikan berdasarkan kualitas batubara, seperti nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu.
Untuk masa berlaku 1–14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan batubara sebagai berikut:
- HBA (6.322 GAR): US$124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
- HBA I (5.300 GAR): US$93,27 per ton, naik 3,75 persen.
- HBA II (4.100 GAR): US$65,48 per ton, naik 3,53 persen.
- HBA III (3.400 GAR): US$45,27 per ton, naik 0,42 persen.