KSEI Terbitkan ISIN EGR Pegadaian Siap Pasok Emas ETF Pasar Modal
JAKARTA – PT Pegadaian menyatakan kesiapannya untuk menjadi penyedia (Gold Provider) sekaligus penyimpan emas fisik bagi instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal.
Langkah ini diperkuat dengan penerbitan kode International Securities Identification Number (ISIN) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) milik Pegadaian.
Kepastian tersebut makin menegaskan peran penting Pegadaian dalam menjamin ketersediaan aset dasar (underlying) emas fisik yang dialihkan ke dalam bentuk efek elektronik.
Berdasarkan Pengumuman KSEI Nomor PENG-404/KSEI.3.JKU/ISIN/082026 tertanggal 4 Agustus 2026, KSEI secara resmi merilis kode ISIN IDT000000103 dan kode efek PPGDSN19999EGR untuk instrumen bernama EGR PT Pegadaian SNI 99.99.
Efek elektronik ini mencatatkan nilai nominal Rp 2.367 per unit dan didukung langsung oleh emas fisik dengan tingkat kemurnian 99,99 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 10.000.000 miligram atau setara 10 kilogram emas.
EVP Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian Kadek Eva Suputra menegaskan bahwa penerbitan kuota awal sebanyak 10 kilogram emas tersebut bersifat dinamis.
Pegadaian juga siap untuk menambah volume emas fisik selaras dengan meningkatnya permintaan dari pasar modal.
"Pada prinsipnya, jumlah kuota emas fisik untuk EGR akan menyesuaikan besarnya permintaan. Sehingga nilai ini sangat memungkinkan untuk ditingkatkan berdasarkan permintaan pasar," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Kadek memaparkan bahwa kesiapan pasokan emas standar SNI 99.99 persen menjadi salah satu keunggulan utama Pegadaian karena perusahaan telah mengoperasikan bisnis emas fisik seperti Tabungan Emas, gadai, hingga bisnis bulion selama lebih dari sepuluh tahun.
Selain disokong oleh anak usahanya yaitu Galeri 24 yang bergerak di bidang manufaktur dan refinery, Pegadaian turut menjalin jaringan kerja sama dengan produsen serta pemurni emas yang telah tersertifikasi secara nasional.
Tidak hanya fokus pada ketersediaan pasokan, Pegadaian juga menjamin keamanan penyimpanan fisik serta keandalan pencatatan digitalnya.
Mengenai infrastruktur penyimpanan, Pegadaian mengoperasikan vault berstandar internasional yang dipersenjatai kontrol akses berlapis, pengawasan CCTV secara menyeluruh, hingga prosedur dual custody untuk tiap pergerakan stok.
Guna menjamin keselarasan antara emas di dalam brankas dengan data digital EGR yang terdaftar di KSEI, Pegadaian menerapkan prinsip backing 1:1.
Penyeimbangan data tersebut diverifikasi secara berkala lewat audit fisik rutin oleh pihak independen serta sistem internal yang telah terintegrasi dengan Bank Kustodian.
"Prinsip backing 1:1 ini kami jaga melalui sistem internal yang terintegrasi dengan proses pencatatan Bank Kustodian, sehingga pergerakan stok fisik dan pergerakan unit EGR di sisi digital dapat direkonsiliasi secara berkala dan saling terverifikasi," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Seluruh tata kelola serta operasional penyimpanan emas fisik ini diselenggarakan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kerangka regulasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion.