Pemerintah Pertimbangkan Status UMKM bagi Pengemudi Ojol

Ilustrasi Pemerintah ingin melindungi ekosistem transportasi online melalui pemberian status UMKM bagi pengemudi ojol. (sumber foto: NET)
Penulis: Ibtihal
Selasa, 21 Juli 2026 | 14:44:46 WIB

JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan wacana pengemudi ojek online (ojol) diberi status pelaku usaha mikro di sektor transportasi online masih dalam tahap pembahasan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut wacana tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan yang tengah digodok pemerintah.

“Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan,” ujarnya di Kompleks Istana, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Prasetyo menjelaskan wacana ini terkait dengan rencana Peraturan Presiden (Perpres) Ojol. Pemerintah ingin memastikan ekosistem transportasi online terlindungi, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depan pengemudi.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pengemudi ojol akan otomatis berstatus pelaku UMKM tanpa perlu mendaftar. Kebijakan ini diharapkan memberi akses lebih mudah ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta peluang wirausaha tambahan bagi pengemudi dan keluarganya.

Pemerintah menilai status UMKM bagi ojol dapat menjadi bentuk pemberdayaan sekaligus perlindungan, sehingga pengemudi memiliki kesempatan untuk memperluas sumber pendapatan di luar aktivitas transportasi.

Reporter: Ibtihal