Realisasi Intensifikasi Pajak Semester I-2026 Naik 33,3 Persen

ILUSTRASI, Direktorat Jenderal Pajak catat kenaikan realisasi intensifikasi pajak 33,3% pada semester I-2026. (Sumber Gambar : Net)
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:51:03 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 74,8 triliun melalui program intensifikasi perpajakan selama semester I-2026. Perolehan tersebut bersumber dari beragam kegiatan mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, sampai penagihan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hasil tersebut mengalami kenaikan sebesar 33,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Ia menilai pertumbuhan ini ikut mengakselerasi pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini.

"Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” ujar Bimo sebagaimana dilansir dari berita sumber saat berbicara dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Mengacu pada data resmi DJP, kontribusi terbesar disumbang oleh aktivitas pengawasan yang menyentuh angka Rp 34,7 triliun atau tumbuh 42,8% secara tahunan. 

Di waktu yang sama, setoran dari aktivitas pemeriksaan tercatat senilai Rp 30,4 triliun, meningkat 31,2% dari semester I-2025. Selanjutnya, realisasi dari penegakan hukum terkumpul Rp 1,4 triliun yang berarti melesat 56,8% secara tahunan. 

Sementara untuk hasil dari penagihan tercatat sebesar Rp 8,2 triliun hingga akhir Juni 2026, atau naik 5,5% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pada forum tersebut, Bimo pun membeberkan bahwa efektivitas dalam pemungutan pajak kian membaik, ditandai oleh peningkatan rasio tax buoyancy. Ia memaparkan tax buoyancy Indonesia pada semester I-2026 berada di level 2,25, melampaui rekor tertinggi sebelumnya sebesar 2,22 yang sempat dicapai pada tahun 2022.

"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kami tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kami mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak,” jelasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurut penuturannya, lonjakan indikator tersebut membuktikan bahwa kapasitas sistem perpajakan dalam menerjemahkan pertumbuhan ekonomi menjadi pemasukan negara kini semakin optimal.

Bimo menambahkan bahwa situasi ini memberikan sinyal bahwa penerimaan pajak sekarang kian disokong oleh kokohnya administrasi perpajakan serta efektivitas pengawasan, sehingga tidak lagi terlampau bertumpu pada lonjakan harga komoditas global layaknya masa lalu.

Reporter: Gemilang Ramadhan