Harga Minyak Naik, Beban Subsidi APBN dan Inflasi RI Diwaspadai
JAKARTA - Nilai minyak mentah dunia melonjak sampai 7 persen hingga menyentuh angka 75,6 USD per barel pada Rabu dipicu oleh meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah yang memunculkan kecemasan terkait tersendatnya pasokan energi global.
Merujuk pada data Trading Economics, minyak jenis Brent pun terpantau terus merangkak naik mendekati angka 79 USD per barel pada Kamis. Secara akumulatif, nilai minyak sudah terangkat hampir 10 persen sepanjang pekan ini.
Lonjakan tersebut terjadi usai pihak militer Amerika Serikat (AS) memberikan konfirmasi mengenai adanya gempuran berturut-turut di Iran dalam dua hari belakangan.
Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa gencatan senjata telah berakhir dan mengancam akan melakukan serangan tambahan serta blokade baru terhadap Iran.
AS juga resmi mencabut pengecualian yang selama ini memungkinkan Iran menjual minyak mentah. Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian serangan terbaru terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Merespons tindakan tersebut, pihak Teheran mengklaim telah menargetkan 85 lokasi militer AS di Bahrain dan Kuwait. Teheran menyebut aksi ini sebagai balasan atas pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan oleh pihak AS.
Perseteruan yang kembali memanas di jalur perairan vital tersebut memicu para pemilik kapal serta produsen regional untuk menjauhi area tersebut.
Naiknya eskalasi ketegangan ini menandai berbaliknya situasi pasar secara tajam dari kondisi sebelumnya. Pasar pada mulanya memperkirakan bakal terjadi kelebihan pasokan (oversupply) usai OPEC+ menaikkan kuota produksi dan para produsen di Timur Tengah mulai menggenjot output mereka.
Bagi pasar domestik serta para investor di Indonesia, melambungnya harga minyak mentah dunia ini menjadi sebuah sinyal kuat yang wajib diwaspadai.
Sebagai negara importir neto minyak (net oil importer), melesatnya harga komoditas ini punya potensi langsung untuk menekan kurs Rupiah sekaligus memperlebar defisit transaksi berjalan.
Di samping itu, kenaikan yang terhitung besar tersebut berisiko memperbesar beban subsidi energi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau memaksa adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) domestik yang bisa memicu inflasi.