Ini Dua Alasan Pengemudi Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro
JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) bakal dikelompokkan ke dalam kategori pelaku usaha mikro. Berdasarkan keterangan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, ketetapan ini mengikuti keinginan serta aspirasi dari para pengemudi ojol sendiri.
Maman pun telah mengadakan pertemuan dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol yang berasal dari bermacam daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, Rabu (8/7/2026).
Maman memaparkan terdapat dua landasan utama yang membuat para pengemudi ojol menjatuhkan pilihan pada status tersebut. Faktor pertama adalah fleksibilitas.
Faktor kedua, predikat selaku pelaku usaha mikro membuka kesempatan buat mereka dalam melebarkan sayap ke bisnis lain di luar pekerjaan sebagai ojol.
Bukan cuma itu, lewat status sebagai pelaku usaha mikro, pihak pemerintah memberi jaminan bahwa akses para pengemudi ojol untuk mendapatkan fasilitas permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bakal menjadi jauh lebih gampang.
"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.
Walau begitu, Maman memberikan penegasan mengenai kriteria utama yang wajib dipenuhi, yakni para pengemudi tidak boleh mempunyai riwayat kredit macet atau masuk dalam daftar SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5.
Mengenai mekanisme pendaftaran status pelaku usaha mikro demi memperoleh berbagai fasilitas kemudahan tersebut, Maman menjamin bakal merancang prosesnya dengan lebih ringkas.
Proses pendataan bakal berjalan secara otomatis lewat integrasi sistem, yang di antaranya menghubungkan ke platform Sapa UMKM.
"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu," beber Maman.
Maman menyampaikan bahwa ke depannya status pelaku usaha mikro untuk para pengemudi ojol ini bakal mempunyai sifat yang mengikat.
Namun, dirinya tidak menutup mata terhadap dinamika aspirasi di lapangan kelak, termasuk bila ada keinginan untuk berstatus pekerja formal ketimbang pelaku usaha mikro.
"Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," jelas ia.
Kini pemerintah sedang merumuskan regulasinya dan intens melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Regulasi ini nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden.
"Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," beber Maman.