Strava Tidak Naikkan Harga meski Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Ilustrasi: Strava resmi memungut PPN atas layanan berlangganan premium di Indonesia. (Foto: NET)
Penulis: Akbar
Rabu, 08 Juli 2026 | 18:22:17 WIB

JAKARTA – Strava merespons wacana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan pemerintah atas langganan layanan berbasis digital. Sebagai aplikasi kebugaran yang populer, Strava kini resmi ditunjuk untuk memungut PPN atas layanan berbayarnya di Indonesia.

Manajemen Strava menyatakan bahwa pihaknya memahami peran penting aplikasi dalam menghubungkan komunitas olahraga di tanah air.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Demi menjaga kenyamanan pengguna loyal, pihak manajemen memutuskan untuk menanggung beban pajak yang dikenakan atas penggunaan layanan tersebut.

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap misi membantu masyarakat Indonesia menjalani gaya hidup aktif dan sehat.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluruskan isu viral yang menyebut bahwa aktivitas olahraga lari akan dikenakan pajak. Pihak DJP menegaskan bahwa pungutan pajak hanya berlaku bagi pengguna fitur berlangganan premium pada aplikasi tersebut.

Pengenaan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara menyeluruh.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Reporter: Akbar