Perkuat Pengawasan, BEI Rancang Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian terhadap sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme perdagangan di pasar modal. Kebijakan tersebut mencakup wacana penghapusan tiga kriteria papan pemantauan khusus, perubahan ketentuan auto rejection, serta penerapan non-cancellation period.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga, efisiensi perdagangan, dan perlindungan investor.
"BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Terdapat 11 kriteria papan pemantauan khusus saat ini, dengan tiga kriteria yang akan dikaji untuk dihapus. Kriteria tersebut antara lain batas free float minimal 5 persen, transaksi harian kurang dari Rp5 juta, serta penghentian sementara perdagangan efek akibat aktivitas perdagangan.
Iding menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan setiap kriteria memiliki tingkat efektivitas berbeda. Hal ini menjadi dasar bagi BEI untuk menyesuaikan ketentuan agar mekanisme pengawasan lebih efektif dan adaptif.
Selain penyempurnaan kriteria, BEI mengusulkan perubahan mekanisme auto rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar dan meningkatkan kualitas likuiditas.
BEI juga mengusulkan penerapan non-cancellation period pada Papan Pemantauan Khusus untuk meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga serta meningkatkan utilisasi fitur market order pada sesi call auction.
Implementasi non-cancellation period akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Penyempurnaan ini bertujuan menciptakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Saat ini, usulan perubahan ketentuan tersebut masih dalam proses Rule Making Rule atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan. BEI terus melibatkan Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar dalam proses tersebut.
"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," sebagaimana dilansir dari sumber berita.