NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Naik, OJK Dorong Penguatan Credit Scoring

Ilustrasi: OJK mencatat kenaikan rasio NPF BNPL perusahaan pembiayaan per Mei 2026 mencapai 3,44 persen. (Foto: NET)
Penulis: Akbar
Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32:25 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan pada rasio Non Performing Financing (NPF) gross layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut NPF gross BNPL per Mei 2026 berada di level 3,44 persen.

"Jadi, angkanya ada peningkatan, dibandingkan posisi per April 2026 yang sebesar 2,99%," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Agusman menerangkan bahwa salah satu faktor utama kenaikan NPF tersebut adalah penurunan kemampuan membayar dari sebagian debitur. Untuk menekan tingkat NPF ke depan, OJK mendorong industri agar menerapkan berbagai strategi.

"OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembayaran, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

OJK mencatat penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 13,18 triliun per Mei 2026. Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 53,78 persen secara Year-on-Year (YoY).

Pertumbuhan pembiayaan BNPL per Mei 2026 terpantau melambat dibandingkan dengan posisi per April 2026. Pada April 2026, pembiayaan BNPL tumbuh sebesar 56,92 persen YoY menjadi sebesar Rp 12,93 triliun.

Untuk memperkuat industri BNPL, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mengenai penyelenggaraan Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Agusman berharap aturan tersebut dapat memperkuat kualitas pembiayaan serta membantu industri menjaga risiko kredit macet. Langkah ini dilakukan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai.

"Dengan demikian, dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

PADK ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, serta rasio leverage.

Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah juga dapat menerapkan strategi pengelolaan risiko melalui pembatasan penyaluran pembiayaan. Hal ini termasuk pula pembatasan pada penggunaan maksimum platform.

Reporter: Akbar