S&P DJI Masukkan RI ke Daftar Pantau, Aliran Dana Asing Minim
JAKARTA - Keputusan dari S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist dianggap sebagai alarm peringatan bagi pasar saham dalam negeri. Kendati belum menggeser posisi Indonesia dari Emerging Market, para pengamat berpendapat kebijakan ini merupakan pengingat agar pembenahan pasar modal segera memperlihatkan bukti riil demi mencegah turunnya kelas klasifikasi pada 2027.
Nafan Aji Gusta selaku Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengungkapkan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Indonesia, sehingga belum memicu efek instan terhadap tatanan indeks global ataupun arus dana pasif.
"Status Indonesia masih tetap Emerging Market dan belum terdapat keputusan penurunan klasifikasi. S&P DJI masih terus memantau persoalan transparansi kepemilikan saham di Indonesia beserta panduan Bursa Efek Indonesia terkait dampak likuiditas dan keterbukaan informasi," ujarnya, Rabu (8/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut pandangannya, maklumat ini cenderung menjadi sentimen kurang menguntungkan untuk jangka menengah ketimbang menjadi pemicu gelombang penjualan instan.
Ia menambahkan bahwa atensi pasar ke depan bakal tertuju pada langkah perbaikan pasar modal domestik supaya mampu menyamai harapan S&P DJI serta MSCI.
Nafan berpendapat pihak regulator sebetulnya sudah mengupayakan bermacam langkah penataan pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pun sudah menaikkan standar batas bawah free float, memperkokoh keterbukaan kepemilikan saham, membenahi sistem transaksi, sampai menyempurnakan tata kelola dari perusahaan tercatat (emiten).
Walau begitu, dia memandang institusi penyedia indeks dunia tidak sekadar memantau revisi pada tataran regulasi saja.
"Bagi penyedia indeks global, reformasi tersebut masih memerlukan waktu untuk membuktikan efektivitas implementasinya. Investor global umumnya lebih menitikberatkan pada hasil nyata atau track record dibandingkan sekadar perubahan regulasi," imbuhnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pandangan serupa disampaikan Head of Research Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, yang menilai bahwa daftar pantauan lansiran S&P DJI ini sejatinya bukan perkara baru karena mengusung poin serupa dengan evaluasi yang pernah dipaparkan oleh MSCI.
"Mirip dengan yang dikeluarkan oleh MSCI dan secara substansi bukan merupakan isu baru," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Rully menyebutkan sepanjang belum ada keputusan formal menyangkut reklasifikasi Indonesia, pengaruhnya bagi pergerakan investasi internasional diproyeksikan tetap minim.
"Selama belum ada perubahan resmi klasifikasi, misalnya penurunan dari Emerging Market menjadi Frontier Market atau pembatasan serius terhadap index inclusion, dampak terhadap aliran dana global biasanya terbatas dan lebih bersifat sentimen jangka pendek," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Kendati begitu, ia tidak menampik kemungkinan Indonesia merosot ke kelompok Frontier Market tetap ada jika rupa-rupa kendala yang disorot oleh lembaga penyedia indeks tak kunjung dituntaskan.
Menurut Rully, fokus krusial otoritas serta penyedia indeks dunia saat ini tertuju pada aksi coordinated trading atau manipulasi transaksi yang sering kali dihubungkan dengan fenomena saham gorengan.
Masalah ini dipandang sebagai aspek penting yang wajib diselesaikan demi mendongkrak kepercayaan dan integritas pasar saham Indonesia di hadapan pemodal internasional.
Melalui laporan Country Classification – 2026/2027 Watchlist yang terbit Rabu (8/7/2026), S&P DJI menegaskan bahwa Indonesia tetap berada di posisi Emerging Market.
Hanya saja, Indonesia kini masuk radar pemantauan berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham, keterbukaan akses pasar, serta efisiensi regulasi yang dijalankan di pasar modal.
S&P DJI pun membuka opsi untuk memberlakukan langkah khusus (special measures) pada saham-saham di Indonesia jika situasi dirasa kian merosot.
Apabila dalam kurun setahun sejak kebijakan tersebut diambil masalah belum beres, posisi pasar Indonesia bakal ditinjau ulang pada evaluasi tahunan selanjutnya, termasuk adanya peluang penurunan tingkat menuju Frontier Market.