RI Desak Standar AI Global Fleksibel dan Inklusif Bagi UMKM
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengharapkan agar standardisasi global dalam pengembangan serta tata kelola kecerdasan artifisial (AI) tidak bertransformasi menjadi rintangan baru yang menyulitkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di negara-negara berkembang.
Pandangan tersebut diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi saat menghadiri Pertemuan Sherpa G20 ke-2 Presidensi Amerika Serikat (AS) yang berlangsung di Washington DC.
“Indonesia meminta agar standar global AI bersifat fleksibel dan tidak berubah menjadi hambatan kepatuhan baru yang mendiskriminasi UMKM. Negara berkembang harus menjadi co-author dalam perumusan standar, bukan sekadar pelaksana kepatuhan,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut penilaian Edi, tata kelola AI di tingkat global semestinya diformulasikan secara inklusif. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak hanya mengakomodasi profit negara-negara maju, melainkan juga memperhatikan kompetensi serta kebutuhan negara berkembang.
Pada sesi Innovation Working Group, pihak Indonesia mendorong realisasi konkret G20 Roadmap for Cross-border Payments memanfaatkan interkoneksi sistem pembayaran menggunakan kode QR antarnegara.
Kebijakan ini dipercaya dapat menekan biaya transaksi sekaligus meringankan beban bagi para pekerja migran serta pelaku UMKM.
Di samping itu, Indonesia memaparkan persoalan terkait melonjaknya kerugian finansial akibat sindikat penipuan investasi kripto lintas batas atau pig-butchering networks.
Guna mengatasi hal itu, Indonesia memicu penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara yang disertai dengan langkah peningkatan literasi siber, terutama menyasar kelompok lanjut usia dan masyarakat yang baru mengenal dunia digital.
Dalam forum yang sama, Indonesia turut menyetujui pelarangan pemanfaatan konten curian atau hasil bajakan yang dipakai untuk melatih model AI.
Kendati begitu, pemerintah memberikan penegasan bahwa regulasi berskala internasional wajib tetap menghargai hukum perlindungan data domestik demi menghindari penambangan ilegal terhadap data publik yang bersifat sensitif.
Untuk saat ini, pemerintah sedang merampungkan Peta Jalan AI Nasional beserta pedoman etika dalam pemanfaatan AI untuk sektor kesehatan, pendidikan, keuangan, serta ekonomi kreatif.
Indonesia juga memotivasi adanya diversifikasi infrastruktur AI supaya negara-negara berkembang tidak sekadar diposisikan sebagai pemasok data dan pasar konsumen teknologi.
Pemerintah mengajukan usulan berupa penguatan kemitraan pemerintah dan swasta (KPBU) dalam hal investasi pusat data (data center) serta kapasitas komputasi awan yang lebih inklusif.
Melalui sikap diplomasi ini, Indonesia menaruh harapan agar tatanan ekonomi digital global yang sedang digodok di G20 dapat diaplikasikan secara berkeadilan dan inklusif.
Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi negara berkembang untuk turut andil merumuskan standar AI internasional, bukan cuma sebagai subjek yang diwajibkan untuk patuh.