Aturan Baru Minyak Goreng Terbit, Pengawasan Ketat Jadi Kunci

Pengunjung melihat produk minyak goreng di salah satu gerai ritel modern. (Foto: net)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:35:14 WIB

JAKARTA - Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Kebijakan anyar ini digulirkan demi membenahi manajemen distribusi minyak goreng sekaligus menyeimbangkan keperluan pasar dalam negeri dan aktivitas ekspor.

Analitis kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menganggap revisi regulasi ini sebagai tindakan yang baik demi mendongkrak keterbukaan niaga minyak goreng. Kendati demikian, kesuksesan penerapannya di lapangan bakal amat bergantung pada ketatnya kontrol pengawasan.

"Permendag Nomor 20 Tahun 2026 lahir sebagai upaya menekan disparitas. Ada proporsionalitas antara kebutuhan luar negeri melalui ekspor dengan kebutuhan dalam negeri sehingga pasokan di dalam negeri tetap terjaga," ujarnya, Senin (7/7/2026).

Berdasarkan pandangan Trubus, masalah mendasar yang kerap membayangi alur distribusi minyak goreng ialah ketimpangan harga antardaerah yang dipicu oleh tingginya ongkos logistik serta ketidakmerataan stok. 

Wilayah yang posisinya jauh dari pusat industri kelapa sawit pada umumnya terpaksa menebus harga minyak goreng yang lebih tinggi ketimbang daerah penghasil.

Oleh sebab itu, penerapan regulasi anyar ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan distribusi agar stok selalu aman, harga menjadi lebih murah, dan potensi terjadinya kelangkaan barang bisa ditekan serendah mungkin.

Ia memandang otoritas terkait juga wajib memperketat pengawasan demi menangkal aksi penimbunan ataupun manipulasi harga yang berisiko mengacaukan ketetapan pasokan, khususnya ketika lonjakan permintaan terjadi di momen hari raya keagamaan dan masa libur panjang.

Di samping itu, pihak eksekutif perlu merancang pemetaan keperluan minyak goreng pada tiap daerah secara lebih presisi supaya proses penyaluran bisa diselaraskan dengan kebutuhan nyata di masing-masing area.

Bukan itu saja, monitoring terhadap kuantitas serta mutu minyak goreng kemasan yang dijual di pasar pun wajib ditingkatkan. 

Pemerintah daerah diserukan untuk menjamin bahwa komoditas yang dijual telah mematuhi aturan formal yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat selaku konsumen.

Pada waktu yang bersamaan, pemberian edukasi bagi publik serta pembenahan manajemen rantai distribusi dianggap sebagai elemen krusial dalam mempertahankan ketersediaan stok serta kestabilan harga minyak goreng di segenap penjuru wilayah.

Reporter: Ibtihal