OJK Perbarui SLIK Guna Akselerasi Kredit UMKM serta Program KPR
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan langkah optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional.
Kebijakan strategis ini diterapkan untuk mendongkrak kualitas informasi debitur, memperluas jangkauan pembiayaan yang sehat, serta mengakselerasi penyaluran kredit pada sektor produktif.
Fokus utama dari pembaruan sistem ini diarahkan untuk mendukung penuh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, meresmikan langsung optimalisasi SLIK ini bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta pada Senin kemarin.
Agenda krusial tersebut turut dihadiri oleh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta asosiasi pengembang perumahan. Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen regulator dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Melalui aturan baru yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026, PUJK kini diwajibkan memperbarui data kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melakukan pelunasan.
Selain itu, diterapkan pula batas bawah (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar penyajian data tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis.
Transformasi ini diyakini akan membantu lembaga keuangan menyalurkan KPR bersubsidi secara lebih cepat, tepat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Meski infrastruktur data kini semakin mumpuni, keputusan akhir pemberian fasilitas pinjaman tetap menjadi wewenang penuh masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan manajemen risiko.
Kehadiran SLIK yang lebih responsif ini diharapkan mampu menekan angka pengaduan masyarakat terkait status kelunasan hutang sekaligus membangun ekosistem keuangan yang kredibel.
Hingga saat ini, pemanfaatan sistem ini sangat tinggi dengan mencatatkan rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) mencapai 31 juta setiap bulan dari ribuan lembaga keuangan formal di Indonesia.