Pemerintah Naikkan Plafon KPP 2026 Demi Akses Pembiayaan Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: BPMI Setpres)
Penulis: Ibtihal
Senin, 06 Juli 2026 | 19:31:33 WIB

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan penegasan bahwa pihak pemerintah konsisten memperkokoh jangkauan pembiayaan sektor hunian lewat langkah kenaikan pagu plafon kredit program perumahan (KPP) pada tahun 2026 yang semula senilai Rp36 triliun melonjak menuju Rp50 triliun.

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Maruarar Sirait atau yang akrab dipanggil Ara, Senin.

Langkah kebijakan tersebut diketuk selaku jawaban atas besarnya gairah antusiasme publik terhadap instrumen pembiayaan hunian, sekaligus memperkokoh struktur ekosistem sektor perumahan di kancah domestik.

Ara mengimbuhkan jika pihak pemerintah berkeinginan menyajikan opsi solusi pembiayaan yang jauh lebih praktis, kilat, serta ekonomis dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi menggantungkan diri pada sektor pembiayaan informal yang mematok bunga tinggi.

Berdasarkan pandangannya, rupa-rupa program pembiayaan hunian ini menjelma selaku wujud konkret andil kehadiran negara dalam menjembatani masyarakat demi mengantongi tempat tinggal yang representatif, sekaligus memacu roda pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Agenda KPP digulirkan berlandaskan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 serta Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP sendiri bertindak sebagai instrumen kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang disalurkan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah baik dalam bentuk individu/perorangan maupun entitas badan usaha guna menyokong target realisasi program prioritas pada ranah perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel menguraikan deretan regulasi syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM maupun masyarakat luas agar berhak memperoleh fasilitas KPP, yang meliputi status warga negara Indonesia atau entitas badan hukum Indonesia, mengelola sektor usaha produktif serta prospektif, mengantongi nomor pokok wajib pajak, mengantongi nomor induk berusaha (NIB), mengoperasikan bisnis sekurang-kurangnya selama enam bulan, serta steril dari catatan informasi negatif yang dikonfirmasi lewat data trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diverifikasi melewati SLIK atau LPIP.

Berikutnya, pemohon tidak sedang menikmati fasilitas KUR secara berbarengan, tidak sedang memperoleh kredit program perumahan lainnya dalam waktu bersamaan, diperkenankan sedang menerima fasilitas kredit/pembiayaan komersial sepanjang status kolektibilitasnya lancar serta selaras dengan aturan yang berlaku pada lembaga penyalur KPP, menyerahkan agunan utama berbentuk objek yang didanai lewat instrumen KPP, serta dapat diterapkan ketentuan agunan tambahan bersandarkan pada regulasi yang ditetapkan lembaga penyalur KPP.

Instrumen KPP, tutur Didyk, disalurkan pula kepada pelaku UMKM berpatokan pada kapasitas modal usaha, yaitu kategori usaha mikro mengantongi modal bisnis hingga batas maksimal Rp1 miliar di luar nilai tanah dan bangunan operasional usaha, kategori usaha kecil mengantongi modal bisnis di rentang lebih dari Rp1-5 miliar di luar nilai tanah dan bangunan operasional usaha, serta kategori usaha menengah mengantongi modal bisnis di rentang lebih dari Rp5-10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan operasional usaha.

Reporter: Ibtihal