JRPT Resmi Likuidasi Jaya Mitra Sarana dengan Kepemilikan 50 Persen

ILUSTRASI, PT Jaya Real Property Tbk. resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana. (Sumber Gambar : Net)
Senin, 29 Juni 2026 | 15:13:46 WIB

JAKARTA – PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) mengambil keputusan untuk membubarkan sekaligus melikuidasi salah satu anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS). Di dalam perusahaan tersebut, kepemilikan saham perseroan tercatat sebesar 50%.

Corporate Secretary JRPT, Audi Lazaro, mengungkapkan bahwa langkah korporasi ini telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS yang dilaksanakan pada 26 Juni 2026. Kini, proses likuidasi atas perusahaan tersebut tengah berjalan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "With ini menginformasikan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi," ujar Audi dalam keterbukaan informasi, Senin (29/6/2026).

Manajemen perseroan menjelaskan bahwa penyampaian laporan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 terkait Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diperbarui lewat Peraturan OJK Nomor 45/POJK.04/2024.

Kendati menempuh proses pembubaran dan likuidasi terhadap anak usahanya, pihak manajemen memastikan bahwa kebijakan ini tidak bakal memberikan pengaruh material bagi operasional maupun kinerja keuangan perseroan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kejadian dan informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Audi.

Di samping itu, JRPT menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan termasuk ke dalam golongan transaksi afiliasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan juga menyatakan bahwa proses pembubaran dan likuidasi JMS ini tidak tergolong sebagai transaksi material seperti yang tercantum di dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Karena itu, likuidasi JMS dipastikan tidak akan mengganggu fokus bisnis utama maupun prospek keberlanjutan usaha JAYA.

JRPT Bagikan Dividen Sebesar Rp400 Miliar

Pada kesempatan sebelumnya, PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) telah menyepakati pembagian dividen untuk tahun buku 2025 dengan nilai total mencapai Rp400,23 miliar.

Besaran dividen yang disalurkan tersebut setara dengan 30% dari total perolehan laba bersih perseroan pada tahun 2025 yang menembus Rp1,3 triliun.

Corporate Secretary JRPT, Audi Lazaro, menguraikan bahwa acuan data keuangan yang digunakan dalam pembagian dividen ini ialah perolehan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2025.

Selain itu, saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tercatat sebesar Rp10,15 triliun, dengan jumlah total ekuitas perseroan per 31 Desember 2025 senilai Rp11,03 triliun.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Berdasarkan RUPST, perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2025 senilai Rp400 miliar atau Rp31 per sagam," ujarnya dalam keterangan RUPST dikutip, Jumat (12/6/2026).

Adapun informasi lebih lanjut menetapkan jadwal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 12 Juni 2026, disusul ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 15 Juni.

Sementara itu, cum dividen di pasar tunai beserta daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai dijadwalkan pada 17 Juni, serta ex dividen di pasar tunai pada 18 Juni 2026. Berdasarkan rencana, pembayaran dividen ini akan direalisasikan pada tanggal 3 Juli 2026.

Reporter: Gemilang Ramadhan