BP Tapera Usulkan Pembebasan PPN Rusun Subsidi sampai Tipe 45

ILUSTRASI, BP Tapera (Sumber Gambar : Net)
Kamis, 25 Juni 2026 | 13:42:45 WIB

JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengajukan permohonan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun (rusun) subsidi agar mencakup hingga tipe 45. Usulan ini diajukan selaras dengan rencana penambahan target jangkauan rumah susun dalam skema pembiayaan subsidi bagi perumahan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan bahwa untuk saat ini insentif berupa pembebasan PPN bagi hunian subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dibatasi hanya untuk tipe di bawah 45.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," tutur Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan penilaian Heru, batasan nilai nominal harga rumah yang memperoleh insentif pembebasan PPN saat ini juga dinilai belum sesuai dengan pergerakan harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Oleh sebab itu, BP Tapera mengharapkan adanya dukungan dari Kementerian Keuangan untuk memperlebar cakupan insentif fiskal tersebut.

Heru menuturkan, pihaknya saat ini telah diminta untuk menyusun rencana desain anggaran untuk mengalkulasi besaran total kebutuhan fiskal apabila usulan tersebut nantinya disetujui.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Selama ini kan pembebasan PPN untuk FLPP kan hanya sampai dengan Rp250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover. Itu kami mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," jelas dia.

Di samping pengajuan yang berkaitan dengan PPN DTP, Heru menyebutkan bahwa pemerintah pun sudah menetapkan sejumlah pembaruan pada skema pembiayaan rusun subsidi. Salah satu poin penyesuaian tersebut adalah pemberian masa tenor kredit yang diperpanjang hingga mencapai 40 tahun.

Bukan hanya itu saja, tingkat suku bunga KPR subsidi untuk rumah susun juga dipatok pada angka 6 persen. Tingkat bunga ini tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga rumah tapak subsidi yang masih dipertahankan pada level 5 persen.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," pungkasnya.

Reporter: Gemilang Ramadhan