OJK Beri Izin Perubahan Nama PT Parare Internasional

ILUSTRASI, Gedung OJK (Sumber Gambar : Net)
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:47:30 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan izin usaha baru di sektor pialang reasuransi seiring dengan pergantian nama PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.

Berdasarkan rilis resmi OJK pada tanggal 23 Juni 2026, ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2026 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2026 terkait pemberlakuan izin usaha bidang pialang reasuransi karena adanya perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Setelah keputusan izin usaha ini berjalan, PT Parare Internasional Pialang Reasuransi diwajibkan untuk terus menerapkan sistem usaha yang sehat serta patuh terhadap seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Sebagai informasi tambahan, PT Parare Internasional Pialang Reasuransi terdaftar menjadi bagian dari anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).

Berdasarkan rincian dari laman resmi korporasi, kantor PT Parare Internasional Pialang Reasuransi bertempat di Gedung Multika Lantai 2 Ruang 207, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 71-73, Jakarta Selatan.

Reporter: Gemilang Ramadhan