Harga DMO Batu Bara Bakal Naik? Pemerintah Kaji Sisi PLN dan Tambang
JAKARTA – Wacana mengenai penyesuaian harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali mengemuka.
Pihak pemerintah mulai mengkaji peninjauan kembali harga patokan tersebut dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan dan kemampuan PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutarakan bahwa kenaikan biaya produksi menjadi salah satu faktor penting yang sedang dihitung oleh pemerintah. Berdasarkan keterangannya, rasio pengupasan tanah atau stripping ratio (SR), terutama pada pertambangan batu bara kalori menengah, saat ini berada di kisaran 8 hingga 12.
"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kami juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kami harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026). Bahlil membenarkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi harga patokan DMO.
"Lagi kami menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan," ujarnya.
Pemerintah menetapkan angka nominal DMO batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dollar AS per ton sejak tahun 2018. Keputusan tersebut mengacu pada komoditas batu bara dengan kriteria kalori 6.322 Gross As Received (GAR) melalui regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai bahwa angka tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi industri saat ini.
Menurut pandangannya, dalam kurun waktu hampir delapan tahun terakhir telah terjadi lonjakan pengeluaran yang besar, mencakup bahan bakar, alat berat, upah pekerja, logistik, hingga perlindungan lingkungan.
"Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batu bara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri," kata Gita, Jumat (19/6/2026).
APBI juga berpendapat bahwa harga DMO idealnya tidak ditetapkan secara permanen untuk jangka waktu yang panjang. Pihak asosiasi mengusulkan adanya mekanisme evaluasi periodik yang diselaraskan dengan besaran persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar," ujar Gita.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menjabarkan bahwa tarif DMO 70 dollar AS per ton tersebut ditujukan untuk batu bara kalori tinggi 6.322 GAR.
Sedangkan di sisi lain, pasokan listrik untuk PLN mayoritas dipenuhi oleh batu bara kalori menengah berkisar antara 4.200 hingga 5.000 GAR.
Pada tingkat harga saat ini, batu bara kalori menengah dihargai pada kisaran 35 dollar AS sampai 38 dollar AS per ton.
Menurut perhitungan Sudirman, biaya operasional tambang untuk jenis batu bara tersebut sekarang sudah mendekati bahkan melewati batas harga jual tersebut, terutama pada wilayah tambang dengan stripping ratio di atas 7.
Imbasnya, banyak pelaku bisnis dinilai tidak lagi memperoleh margin keuntungan yang memadai dan sebagian terancam mengalami kerugian.
Sudirman menilai harga DMO sekarang juga semakin jauh tertinggal dari pergerakan harga pasar internasional yang berada di kisaran 125 dollar AS hingga 130 dollar AS per ton.
"Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo memperkirakan bahwa harga DMO yang terlampau rendah berisiko memengaruhi pola produksi perusahaan tambang.
Dalam pandangannya, sejumlah perusahaan berpotensi terdorong untuk mengeruk area tambang dengan stripping ratio rendah demi menekan biaya operasional.
Langkah seperti ini berisiko mempercepat penipisan cadangan batu bara nasional. Singgih melihat kebijakan harga DMO bukan hanya persoalan keuntungan perusahaan, melainkan juga berdampak pada tata kelola sumber daya energi dalam jangka panjang.
Ia menyarankan agar harga DMO dinaikkan hingga di atas 80 dollar AS per ton.
"Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi. Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin," ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar pun melihat langkah penyesuaian harga DMO sebagai hal yang logis.
Ia mengusulkan kisaran harga baru pada angka 80 dollar AS hingga 90 dollar AS per ton.
Menurut Bisman, usulan tersebut mencerminkan kenaikan berbagai komponen biaya operasional penambangan, termasuk pengeluaran untuk pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi lahan pascatambang.
"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO and harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tandas Bisman.