Restrukturisasi Saham ENVY, Jhon Veter Ajukan Surat Pernyataan Minat
JAKARTA – PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) mengumumkan bahwa perseroan kini telah memperoleh kandidat pemegang saham pengendali (PSP) baru dalam rangka memuluskan proses restrukturisasi sekaligus menuntaskan kewajiban perseroan.
Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pernyataan Minat atau Letter of Interest (LOI) resmi dari John Veter Firdaus.
Dokumen tersebut bakal dikirimkan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia guna melengkapi tahapan penataan ulang korporasi, sebagaimana dilansir dari berita sumber "PT Envy telah memiliki calon Pemegang Saham Pengendali baru. Kami melampirkan Letter of Interest (LOI) resmi dari Jhon Veter Firdaus sebagai calon Pemegang Saham Pengendali yang akan kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari proses restrukturisasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan," ujar Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan berkas pernyataan itu, John Veter Firdaus berniat mengambil alih 7,24% saham milik ENVY di luar porsi saham masyarakat, serta memilih untuk tidak menempatkan dirinya ke dalam struktur direksi korporasi maupun dewan komisaris. John menjelaskan bahwa agenda transaksi ini menerapkan skema zero asset and zero liabilities.
Walaupun aktivitas jual beli saham ENVY saat ini masih dalam status pembekuan atau suspensi, dirinya menegaskan nominal akuisisi telah disepakati oleh pihak penjual yang kelak bakal dijabarkan secara terperinci lewat term sheet ataupun Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), sebagaimana dilansir dari berita sumber "Dalam menawarkan harga pembelian, telah diperoleh kesepakatan harga dengan pihak penjual dan akan didetilkan secara terpisah di dalam Term Sheet maupun CSPA," tulis John dalam LOI tersebut.
Menjelang finalisasi transaksi secara resmi, John akan melangsungkan proses uji tuntas (due diligence) terlebih dahulu demi meneliti validitas kondisi finansial, aktivitas operasional, aspek hukum, serta sektor komersial ENVY guna menimbang kelayakan investasi tersebut.
Sepanjang pelaksanaan uji tuntas tersebut, pihak penjual dilarang keras untuk melakukan negosiasi ataupun menyambut penawaran dari pihak eksternal lain terkait transaksi saham ini.
Ketentuan hak eksklusif tersebut disepakati berlaku selama 90 hari kalender semenjak nota itu ditandatangani, dan terbuka kans untuk diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Kedatangan calon investor pengendali baru ini menjadi salah satu langkah pemulihan yang tengah dijalankan oleh jajaran manajemen ENVY di tengah pembekuan aktivitas perdagangan saham emiten tersebut oleh otoritas Bursa Efek Indonesia.