Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Disetujui Rp98,47 Triliun
JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan kebutuhan dana untuk tahun anggaran 2027 yang mencapai nominal Rp291 triliun. Walau bagaimanapun, sejauh ini baru 34 persen dari total usulan tersebut yang mendapat persetujuan sebagai pagu indikatif oleh pihak DPR.
Kesepakatan angka ini mengacu pada Surat Bersama yang diterbitkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan terkait Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan berkas dokumen resmi tersebut, keperluan dana bagi Kementerian PU menyentuh nominal Rp291 triliun, namun pagu indikatif yang berhasil memperoleh persetujuan bernilai Rp98,47 triliun.
"Komisi V DPR akan memperjuangkan peningkatan anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Raker Bersama Menteri PU, Rabu (17/6/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan bahwa setiap rupiah dari dana negara yang dikelola oleh kementeriannya mampu memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat, mulai dari sektor irigasi demi menyokong ketahanan pangan, prasarana jalan beserta jembatan sebagai penghubung wilayah, penyediaan air minum serta sanitasi yang memenuhi standar kelayakan, sampai penanganan pascabencana.
“Anggaran Kementerian PU harus diwujudkan menjadi layanan kepada masyarakat," kata dia, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dody menguraikan, dari keseluruhan pagu indikatif tahun 2027 senilai Rp98,47 triliun tersebut, porsi paling besar dialokasikan untuk sektor Prasarana Strategis yaitu sejumlah Rp31,53 triliun.
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat, perbaikan serta renovasi sarana pendidikan keagamaan, sekaligus pemeliharaan sebagian prasarana umum pada wilayah pascabencana di daerah Sumatera.
Berikutnya, untuk bidang Bina Marga dikucurkan jatah pendanaan senilai Rp29,24 triliun demi memenuhi keperluan pembangunan serta peningkatan kapasitas jalan, pembangunan serta penggantian jembatan, pengerjaan flyover dan underpass, jembatan gantung, hingga perawatan jalan dan jembatan.
Di samping itu, bidang Sumber Daya Air mendapatkan alokasi dana sebesar Rp25,44 triliun demi keperluan pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi, pembangunan penahan banjir, program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) atau Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), serta pengelolaan infrastruktur pascabencana.
Sementara itu, untuk bidang Cipta Karya memperoleh jatah alokasi dana senilai Rp11,07 triliun demi pembangunan ekspansi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengolahan air limbah dan sampah, pengembangan kawasan strategis nasional, serta penanganan infrastruktur layanan dasar pada wilayah pascabencana.
Adapun porsi anggaran untuk Sekretariat Jenderal, Inspektur Jenderal, BPIW, BPSDM, Ditjen Bina Konstruksi, serta Ditjen Pembiayaan Infrastruktur disepakati sebesar Rp1,19 triliun.