JAKARTA – Nilai jual logam mulia Antam pada sesi perdagangan Senin 25 Mei 2026, terpantau mendapati lonjakan sebesar Rp30.000 untuk setiap gramnya.
Produk emas batangan Antam dengan denominasi terkecil, yakni pecahan 0,5 gram, saat ini ditawarkan senilai Rp1.451.500.
Melihat rilis resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Senin (25/5/2026), tarif emas Antam untuk ukuran 1 gram berada di angka Rp2.803.000 pada hari ini, mencatatkan peningkatan sebesar Rp30.000 apabila dibandingkan dengan sesi perdagangan pada hari sebelumnya.
Sementara itu, harga untuk kepingan emas dengan bobot 5 gram bertengger pada level Rp13.790.000, sedangkan untuk pecahan ukuran 10 gram dipasang senilai Rp27.525.000.
Untuk ukuran 25 gram ditawarkan dengan harga Rp68.687.000, dan komoditas logam mulia dengan bobot 50 gram dapat diperoleh dengan mengeluarkan dana sebesar Rp137.295.000.
Berikutnya, produk emas Antam dengan berat 100 gram ditawarkan pada angka Rp274.512.000. Pada pecahan seberat 500 gram, nilai jual yang berlaku bertengger di posisi Rp1.371.820.000, sedangkan kepingan terbesar dengan bobot 1.000 gram dibanderol senilai Rp2.743.600.000.
Di sisi lain, tarif beli kembali (buyback) untuk komoditas logam mulia Antam pada hari ini berlabuh di posisi Rp2.612.000 per gram, atau ikut merangkak naik sebesar Rp35.000 jika disandingkan dengan posisi kemarin.
Aktivitas buyback sendiri merupakan kegiatan menjual kembali emas yang dipunyai, baik berbentuk produk logam mulia, emas batangan, maupun instrumen perhiasan. Pada prinsipnya, nominal yang dipatok akan berada di bawah harga eceran yang berlaku saat itu.
Merujuk pada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, kegiatan penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nominal transaksi melampaui Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak PPh 22 dengan besaran 1,5% bagi pemilik NPWP dan tarif sebesar 3% untuk yang non-NPWP.
Pungutan pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total akumulasi perolehan nilai buyback. Sementara itu, untuk aktivitas pembelian emas batangan fisik bakal dibebani pajak PPh 22 dengan persentase sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP serta tarif sebesar 0,9% bagi yang non-NPWP.
Pada setiap proses operasional transaksi pembelian, para konsumen akan memperoleh lampiran nota bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Hari ini Senin 25 Mei 2026:
0,5 gram: Harga Dasar Rp1.451.500 | Harga (+Pajak) Rp1.455.129
1 gram: Harga Dasar Rp2.803.000 | Harga (+Pajak) Rp2.810.008
2 gram: Harga Dasar Rp5.546.000 | Harga (+Pajak) Rp5.559.865
3 gram: Harga Dasar Rp8.294.000 | Harga (+Pajak) Rp8.314.735
5 gram: Harga Dasar Rp13.790.000 | Harga (+Pajak) Rp13.824.475
10 gram: Harga Dasar Rp27.525.000 | Harga (+Pajak) Rp27.593.813
25 gram: Harga Dasar Rp68.687.000 | Harga (+Pajak) Rp68.858.718
50 gram: Harga Dasar Rp137.295.000 | Harga (+Pajak) Rp137.638.238
100 gram: Harga Dasar Rp274.512.000 | Harga (+Pajak) Rp275.198.280
250 gram: Harga Dasar Rp686.015.000 | Harga (+Pajak) Rp687.730.038
500 gram: Harga Dasar Rp1.371.820.000 | Harga (+Pajak) Rp1.375.249.550
1.000 gram: Harga Dasar Rp2.743.600.000 | Harga (+Pajak) Rp2.750.459.000